Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, telah mengeksekusi Camat Pajo, Imran, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu pada Senin (30/3/2026). Imran akan menjalani hukuman penjara selama enam bulan terkait kasus penganiayaan yang menjeratnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Dompu, Ardi Putra Dewa Agung, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan setelah seluruh upaya hukum yang ditempuh oleh Imran tidak mengubah putusan pengadilan. “Tadi sudah tereksekusi dan kami antar ke Lapas Dompu, sehingga statusnya sudah terpidana sekarang,” kata Ardi Putra Dewa Agung.
Putusan Hukum Berkekuatan Tetap
Ardi menambahkan, eksekusi tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), mulai dari tingkat pertama hingga kasasi. “Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan putusan kasasi, semuanya sudah inkrah,” tegasnya.
Sebelumnya, Imran sempat mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menguatkan vonis yang telah dijatuhkan, sehingga Imran tetap harus menjalani pidana penjara.
Sempat Diwarnai Penolakan Keluarga
Dalam proses pelaksanaannya, eksekusi sempat diwarnai penolakan dari pihak keluarga Imran. Namun, situasi dapat dikendalikan setelah mediasi dilakukan antara pihak keluarga dan kejaksaan. Mediasi ini sempat menunda proses eksekusi.
Keluarga Imran mengajukan permintaan agar yang bersangkutan dijadikan tahanan kota, dengan pertimbangan statusnya sebagai camat. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Kejaksaan Negeri Dompu karena hal itu bukan menjadi kewenangan mereka.
Dalam mediasi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dompu, Danny Curia Novitawan, menyarankan agar permohonan tersebut diajukan langsung ke pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu. Setelah mediasi selesai, eksekusi terhadap Imran tetap dilaksanakan dan ia langsung dibawa ke Lapas Dompu untuk menjalani masa pidananya.
