Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat untuk periode 2017 hingga 2025. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini bertambah menjadi lima orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Sabtu (23/5/2026) di Jakarta, mengumumkan identitas keempat tersangka baru tersebut. Mereka adalah YA selaku Komisaris PT QSS, IA sebagai Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD yang merupakan Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Anang Supriatna menjelaskan, “Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan.”
Kasus ini bermula ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh SDT yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan tersangka YA selaku komisaris PT QSS. Perusahaan ini memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Meskipun PT QSS telah mendapatkan IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tim penyidik menemukan fakta hukum bahwa kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS. Ironisnya, PT QSS tetap melakukan penjualan bauksit yang ternyata diperoleh dari hasil pembelian bauksit di luar wilayah perusahaan tersebut secara ilegal.
Anang menambahkan, “Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.”
Dalam proses pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit, tersangka SDT diketahui meminta bantuan tersangka IA selaku Konsultan PT QSS dan tersangka AP selaku Direktur PT QSS. Keduanya berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yaitu tersangka HSFD, agar perizinan tetap diterbitkan meskipun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di wilayah IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Anang.
Keempat tersangka baru ini disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AP, YA, dan IA menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung mulai Jumat (22/5). Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan SDT selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.
