Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor Ombudsman RI dan kediaman anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Penggeledahan ini berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi hasil penggeledahan tersebut. “Ada dokumen sama barang bukti elektronik,” ujar Syarief di Jakarta, Selasa (10/3/2026). Ia menambahkan bahwa rumah Yeka Hendra Fatika yang digeledah berlokasi di Cibubur.
Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan erat dengan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng. Kasus ini melibatkan terpidana Marcella Santoso, seorang advokat, serta tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang bertujuan untuk memperkuat gugatan perdata yang dilayangkan oleh ketiga korporasi tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini menjadi fokus penyidikan Kejagung dalam dugaan perintangan proses hukum.
Keterlibatan Marcella Santoso dan Kasus Suap CPO
Marcella Santoso sendiri bukan nama baru dalam pusaran kasus hukum. Pada tahun 2025, ia terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus suap tersebut, Marcella terbukti memberikan suap sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp60 miliar kepada hakim yang menangani perkara CPO. Selain itu, ia juga terlibat dalam TPPU senilai 2 juta dolar AS. Tindakan ini dilakukan bersama-sama dengan advokat Ariyanto.
Keduanya, bersama Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berperan sebagai perantara bagi tim Wilmar untuk menyalurkan uang suap kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang suap tersebut kemudian didistribusikan oleh Arif kepada tiga hakim yang menjadi majelis hakim dalam persidangan kasus CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Tujuan utama dari pemberian suap ini adalah untuk memuluskan putusan lepas terhadap ketiga korporasi yang terlibat dalam kasus CPO tersebut.
