Pemerintah Kabupaten Tulungagung belum memutuskan untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Keputusan ini diambil sambil menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat sebagai landasan hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Tulungagung, Soeroto, menegaskan bahwa pihaknya masih menanti regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Kementerian Dalam Negeri. “Kita masih menunggu surat edaran baik dari Kemenpan maupun Kementerian Dalam Negeri. Selama surat edaran belum ada, kita belum punya pedoman sebagai dasar untuk melaksanakan,” ujar Soeroto pada Jumat (27/3/2026).

Meski Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memberlakukan WFH untuk ASN setiap hari Rabu, Pemkab Tulungagung memilih untuk berhati-hati. Dengan belum adanya regulasi yang jelas, aktivitas kerja ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung tetap berjalan normal tanpa perubahan jam kerja.

Soeroto menambahkan, jika surat edaran dari Kemenpan-RB dan Kementerian Dalam Negeri telah diterbitkan, pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi. Rapat tersebut akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti bagian hukum, inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), organisasi, dan asisten.

“Nanti kalau surat edaran sudah turun, akan kita koordinasikan dengan OPD terkait, bagian hukum, inspektorat, BKPSDM, organisasi, dan asisten. Hasilnya akan kita laporkan kepada Bupati sebagai bahan telaah untuk menentukan kebijakan,” jelasnya.

Terkait wacana alternatif penghematan energi, seperti penggunaan sepeda ontel atau berjalan kaki menuju kantor, Soeroto menyebut hal tersebut masih akan dikaji lebih lanjut sesuai kebutuhan daerah. “Kita lihat nanti apakah memang diperlukan atau tidak. Kalau bersepeda atau jalan kaki itu kan bagus juga untuk kesehatan,” pungkasnya.