Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal yang sedang berlangsung setelah Joko Budi Darmawan sebelumnya diamankan oleh tim dari Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa langkah pencopotan jabatan ini adalah bagian dari upaya penegakan disiplin dan menjaga integritas institusi. Kejaksaan Agung tidak akan mentoleransi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jajarannya.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Reda pada Kamis (2/4/2026).
Reda memastikan bahwa proses klarifikasi dan pendalaman masih terus dilakukan oleh tim pengamanan sumber daya organisasi. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara yang melibatkan Joko Budi Darmawan.
Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik. Pihaknya meminta masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung.
“Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” tegas Reda.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merinci bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Joko Budi Darmawan. Namun, mereka memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Reda menjelaskan bahwa terdapat sedikitnya dua laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan verifikasi kebenaran laporan melalui mekanisme kerja intelijen yang bersifat tertutup.
Dalam mekanisme penanganan pengaduan terhadap aparat penegak hukum, intelijen Kejaksaan melakukan klarifikasi secara senyap. Pendekatan ini meliputi pengumpulan bukti awal, penelusuran pertemuan, rekaman CCTV, hingga keterangan dari pihak terkait.
Reda Manthovani juga menegaskan bahwa setiap laporan terhadap jaksa yang terbukti memiliki unsur pelanggaran berat, seperti suap atau pemerasan, dapat diproses hingga ranah pidana.
“Kalau terkait penerimaan suap atau pemerasan dan terbukti dengan dua alat bukti yang sah, bisa langsung diteruskan untuk proses pidana,” katanya.
Sebaliknya, jika bukti belum cukup untuk diproses secara pidana namun terdapat pelanggaran perilaku, maka perkara akan dilimpahkan ke bidang pengawasan internal untuk proses etik. 
