JEMBRANA, BALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana menerjunkan kekuatan penuh untuk menjaga ketat pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk, selama 24 jam penuh. Langkah ini dilakukan untuk memperketat pemeriksaan terhadap penduduk non permanen atau penduduk pendatang (duktang) di tengah puncak arus balik Lebaran 2026. Hasilnya, lima orang duktang yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) langsung dipulangkan ke daerah asal mereka.

Kasatpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, mengungkapkan bahwa pihaknya bersinergi dengan aparat keamanan lain seperti TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan dalam operasi ini. “Kami melakukan penebalan bersinergi dengan aparat keamanan lainnya sejak Kamis, 26 Maret 2026. Personel kami bertugas pagi, siang dan malam,” ungkap Eko pada Minggu (29/3/2026).

Eko menjelaskan, pengetatan pengawasan ini membuahkan hasil. “Dua hari yang lalu, personel kami menemukan lima penduduk non permanen tidak membawa KTP. Untuk itu kami melakukan tindakan tegas. Segera putar balik memulangkan yang bersangkutan,” tegasnya. Lima orang tersebut berasal dari Bondowoso, Probolinggo, dan Sidoarjo.

Puncak arus balik melalui Pelabuhan Gilimanuk diprediksi terjadi pada 28-29 Maret 2026. Untuk mengantisipasi lonjakan ini, Satpol PP Jembrana menambah personel. “Penebalan kami menambah lima personel, baik yang bertugas pagi maupun malam hari. Mereka akan bergabung dengan personel yang sebelumnya telah bertugas di sana,” jelas Eko.

Meski demikian, Eko tidak menampik potensi lolosnya duktang melalui pelabuhan-pelabuhan tradisional yang tersebar di sepanjang pesisir pantai Bali. Untuk menyikapi hal itu, pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan menyasar kantong-kantong duktang di wilayah Jembrana. “Setelah penjagaan di Pelabuhan Gilimanuk, kami akan segera melakukan sidak menyasar kantong-kantong penduduk non permanen. Ini untuk menyasar penduduk yang kami curigai tidak membawa identitas diri,” tegasnya.

Eko mengimbau para duktang yang akan masuk Bali untuk melengkapi administrasi kependudukan, termasuk KTP, tujuan yang jelas, dan penjamin. “Kelengkapan identitas diri ini sangat penting. Karena jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka segera bisa menghubungi penjamin maupun keluarganya, sehingga pertolongan bisa segera dilakukan,” tuturnya. Ia juga mengingatkan agar duktang melaporkan diri ke petugas di wilayah masing-masing. “Ini dicatat sebagai penduduk non permanen, dan jangan sampai tidak melaporkan diri. Karena jika terjadi kejadian, maka sulit melakukan koordinasi,” tandasnya. Selain itu, personel Polprades di desa-desa juga telah diperintahkan untuk melaporkan hal-hal mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat (trantibumas).

Satpol PP Bali Perketat Pengawasan Duktang di Seluruh Wilayah

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, membenarkan bahwa duktang tanpa identitas akan langsung dipulangkan dari pintu gerbang masuk Bali. Satpol PP se-Bali memperketat pengawasan pasca-arus balik Lebaran untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum, serta menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.

“Jika ditemukan duktang yang tidak memiliki tujuan kedatangan yang jelas serta tidak ada penjamin hingga identitas diri, maka mereka akan segera dipulangkan ke daerah asalnya,” ujar Dewa Dharmadi. Ia juga meminta seluruh masyarakat, termasuk pemilik lahan, bedeng, dan pengusaha yang mempekerjakan buruh bangunan, untuk turut berperan aktif dalam penertiban ini. “Penertiban duktang ini untuk menghindari masalah sosial yang berpotensi terjadi di Bali. Seperti kemunculan gembel dan pengemis yang berpotensi merusak citra Bali sebagai tujuan wisata dunia,” ungkapnya.

Dewa Dharmadi menjelaskan, identitas diri adalah hal mutlak bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Duktang yang tidak membawa identitas, tidak memiliki tujuan jelas, dan tidak ada penjaminnya patut dicurigai. “Ini yang patut dicurigai. Untuk itu perlu peran aktif masyarakat, sehingga duktang tidak jelas tidak menimbulkan masalah sosial di kemudian hari,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Bali adalah daerah terbuka dan tidak ada larangan untuk datang dan tinggal, namun dengan catatan melengkapi diri dengan identitas, tujuan jelas, dan tempat tinggal yang jelas. Mengingat adanya pelabuhan tradisional yang mungkin luput dari pengawasan ketat di Gilimanuk dan Padangbai, Satpol PP se-Bali akan bersinergi dengan aparat keamanan lainnya serta desa adat untuk melakukan sidak ke kantong-kantong duktang. “Ini untuk menjaga Bali agar tetap kondusif,” tegas Dewa Dharmadi.

Dewa Dharmadi mengapresiasi personel yang bertugas di pintu masuk Bali. “Jika ditemukan duktang di pintu masuk Bali tidak membawa identitas diri, maka itu langsung dipulangkan. Bahkan petugas ikut mengantar hingga nyebrang, dan diserahkan ke petugas di sana,” tuturnya. Ia menyebutkan, kedatangan duktang banyak terdeteksi di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) karena pesatnya pembangunan akomodasi pariwisata dan tingginya peluang kerja di sana. “Ini tidak terlepas dari adanya pesatnya pembangunan akomodasi pariwisata yang ada di empat wilayah tersebut. Artinya peluang kerja cukup tinggi,” tandasnya.

Terakhir, Dewa Dharmadi mengimbau para duktang untuk mematuhi syarat administrasi. “Di mana bumi dipijak, di situ langit di junjung,” pungkasnya.