Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap A. Hamid alias Boy, buronan bandar narkoba jaringan Koko Erwin, di Pontianak, Kalimantan Barat. Penangkapan DPO tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026, setelah pelarian yang cukup panjang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan ini di Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2026. “DPO Boy sudah tertangkap,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

Brigjen Eko menjelaskan, penangkapan Boy bermula dari informasi yang diterima Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat, 6 Maret 2026, mengenai keberadaan Boy di Pontianak. Tim segera bergerak ke Pontianak keesokan harinya.

Penyelidikan awal mengarahkan tim ke sebuah guest house tempat Boy diduga berada. Namun, saat tim tiba, buronan tersebut sudah tidak ada. Tim kembali bergerak dan mendapatkan informasi baru yang menunjuk ke sebuah rumah.

Setelah penggeledahan dan pemeriksaan saksi di lokasi tersebut, diketahui bahwa Boy telah berpindah tempat lagi. Tim kemudian melanjutkan pencarian menuju rumah milik seseorang berinisial DH di Kubu Raya, Pontianak. Di lokasi inilah, Boy akhirnya berhasil diamankan di gudang samping rumah DH.

Sebelumnya, Boy diketahui sempat melarikan diri ke Jakarta untuk menemui kekasihnya berinisial R. Ia tinggal di rumah bibi R di Banten. Dari Banten, Boy menghubungi Koko Erwin untuk meminta perlindungan setelah menyadari dirinya dikejar polisi.

“Koko Erwin menyarankan untuk segera ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk bersembunyi dan akan dibantu oleh rekannya yang bernama DH,” ungkap Brigjen Eko, menjelaskan peran Koko Erwin dalam pelarian Boy.

Pada 21 Februari 2026, Boy bersama kekasihnya kemudian bertolak ke Pontianak dan bersembunyi di kota tersebut hingga akhirnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap Boy. Setelah itu, tersangka akan diserahkan kepada Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.

Brigjen Eko sebelumnya juga mengungkapkan peran Boy dalam kasus suap terhadap oknum polisi. “Tersangka Malaungi pada periode bulan Juni 2025 sampai dengan bulan November 2025 telah menerima uang dari A. Hamid alias Boy secara keseluruhan sejumlah Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi,” jelasnya.

Uang tersebut kemudian diserahkan oleh AKP Malaungi kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, di lingkungan Mapolres Bima Kota.