Aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemeimipas) setelah Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara.
Humas Ditjenpas, Rika Apriliantai, mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni dan lima rekannya telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Nusakambangan pada Jumat, 8 Mei 2026, pukul 23.55 WIB.
Alasan Pemindahan ke Lapas Super Maximum Security
Rika menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan. “Setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 7 tahun kepada Ammar Zoni dan teman-temannya, maka yang bersangkutan dikembalikan lagi ke Lapas super maximum security di Karang Anyar untuk menjalani masa pidananya,” ungkap Rika, dilansir Antara, Sabtu (9/5).
Sebelumnya, aktor bernama lengkap Muhammad Amar Akbar tersebut memang ditahan di Lapas Nusakambangan karena masuk kategori berisiko tinggi (high risk). Namun, untuk keperluan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersurat ke Ditjenpas agar Ammar Zoni ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta hingga proses persidangan selesai.
“Jadi pemindahan Ammar Zoni dari Rutan Salemba ke Nusakambangan bersama lima orang yang lainnya karena masuk kategori high risk,” jelas Rika.
Setelah divonis tujuh tahun penjara pada 23 April 2026 dan putusan tersebut telah inkrah (berkekuatan hukum tetap), Ammar Zoni dikembalikan ke Lapas Nusakambangan sesuai surat permohonan dari Ditjenpas. “Karena sidang sudah selesai bahkan sudah inkrah dari kejaksaan dan pengadilan maka Ammar Zoni dan rekan-rekannya kembali ditahan di Nusakambangan,” tambah Rika.
