Polda Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP YBK, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Polresta Samarinda pada Minggu (17/5/2026), menyusul dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika sintetis jenis liquid vape.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto.

Kronologi Pengungkapan: Berawal dari Kerja Sama Bea Cukai

Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat koordinasi intensif dengan pihak Bea Cukai. Koordinasi tersebut terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi.

Penyelidikan memuncak pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB saat mengambil paket di sebuah jasa ekspedisi di Tenggarong.

“Dari hasil interogasi, diketahui pengambil paket (AB) adalah oknum anggota polisi atas perintah YBK. Kami kemudian melakukan pengembangan terhadap paket lain di Balikpapan,” ungkap Kombes Romylus.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik mengonfirmasi temuan 20 cartridge liquid vape yang mengandung zat Hexahydrocannabinol (HHC), sebuah narkotika sintetis golongan II. Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa AKP YBK diduga telah memesan paket serupa sebanyak lima kali dengan total mencapai 100 cartridge.

Dijerat Pasal Berlapis dan Ancaman PTDH

Setelah melalui gelar perkara yang melibatkan Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status AKP YBK resmi ditingkatkan menjadi tersangka pada 1 Mei 2026 dini hari. Ia kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

  • Pasal 114 Ayat (2): Terkait peredaran narkotika.
  • Pasal 112 Ayat (2): Terkait penguasaan narkotika.

Selain ancaman pidana penjara, AKP YBK juga menghadapi sanksi internal yang sangat berat. Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto menegaskan bahwa tersangka akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri dengan ancaman tertinggi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Sesuai PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, sanksi terberat adalah PTDH. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di internal Polri,” tegas Kombes Hariyanto.

Polda Kaltim Imbau Waspada Narkotika Cairan Vape

Menanggapi kasus ini, Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape (liquid). Zat HHC yang ditemukan dalam kasus ini merupakan zat berbahaya yang telah masuk dalam regulasi terbaru Kementerian Kesehatan sebagai narkotika.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Kami terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat pemberkasan perkara ini,” pungkas Kabid Humas Kombes Yuliyanto.