Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari sepekan, efektif mulai April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari wacana pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan akan disertai pengawasan ketat melalui sistem digital untuk memastikan kinerja tetap optimal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa sesuai arahan Bupati Karawang Aep Syaepuloh, seluruh ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan absensi secara berkala dan melaporkan hasil kerja secara waktu nyata.
“WFH ini bukan berarti santai. ASN tetap bekerja dan diawasi. Ada absensi, ada laporan kinerja, semuanya terukur melalui sistem digital,” tegas Asep Aang di Karawang, Rabu (1/4).
Digitalisasi Pengawasan dan Efisiensi Energi
Asep menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui aplikasi SIM ASN dan SIAP yang terintegrasi dengan teknologi GPS. Sistem ini mengharuskan ASN melakukan absensi menggunakan titik koordinat lokasi serta swafoto. Selain itu, setiap pegawai wajib menyusun rencana kerja harian sebelum memulai WFH.
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari strategi efisiensi energi nasional guna merespons kondisi global, khususnya penghematan bahan bakar minyak (BBM). Sebagai langkah pendukung, Pemkab Karawang juga mendorong skema mobilitas ramah lingkungan. ASN yang bertempat tinggal dengan radius maksimal 5 kilometer dari kantor disarankan menggunakan sepeda untuk bekerja pada hari efektif.
“Kalau dekat, bisa pakai sepeda. Banyak manfaatnya, selain sehat juga hemat BBM,” terang Asep.
Penghematan Anggaran dan Jaminan Layanan Publik
Bagi pengguna kendaraan bermotor, Asep menyoroti perbedaan signifikan dalam konsumsi energi. Ia mencontohkan, penggunaan sepeda motor hanya memerlukan sekitar 1 liter BBM per hari, sementara mobil mencapai 5 liter. “Ini bisa mendukung target penghematan BBM sekitar 20 persen,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Bupati Aep menginstruksikan agar kendaraan dinas ditarik dan dipusatkan di Galeri Nyi Pager Asih sebagai pool penyimpanan selama tidak ada tugas luar kota atau kegiatan mendesak. Pemkab Karawang memproyeksikan kebijakan efisiensi ini mampu menekan konsumsi BBM hingga 20%, dengan estimasi penghematan anggaran mencapai Rp1 miliar sepanjang April 2026.
Meskipun menerapkan pola kerja jarak jauh melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemkab menjamin layanan publik tidak akan terganggu. Sektor-sektor vital seperti kesehatan, penanganan bencana, perhubungan, dan keamanan tetap beroperasi normal.
“Pelayanan publik tetap jadi prioritas. Ada petugas piket, termasuk di front office, agar masyarakat tetap terlayani,” pungkasnya.
