Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa Iptu N, seorang anggota kepolisian yang menembak Bertrand Eka Prasteyo (18) hingga tewas di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, akan tetap menjalani proses hukum. Insiden penembakan yang disebut tidak disengaja itu terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026, saat Iptu N berupaya membubarkan sekelompok pemuda yang bermain senapan mainan.

Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, Kapolsek Rappocini melaporkan melalui Handy Talky (HT) adanya sekelompok pemuda yang mengganggu pengguna jalan dengan menembakkan senapan mainan berpeluru jeli keras. Menanggapi laporan tersebut, Iptu N yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Panakukang, mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi, Iptu N melihat salah seorang pemuda mengganggu pengendara motor. Ia kemudian turun dari mobil, mengamankan pemuda tersebut, dan melepaskan tembakan peringatan ke udara.

“Setelah dilakukan tembakan peringatan, yang lain melarikan diri, hanya satu yang tertangkap si Betrand tadi. Berusaha melarikan diri, berusaha meronta. Dan ketika meronta, pistol yang masih dipegang Iptu N itu meletus dan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang,” tutur Kombes Pol Arya Perdana dalam keterangan pers di Makassar, Rabu (4/3/2026).

Korban, Bertrand Eka Prasteyo, segera dibawa ke Rumah Sakit Grestelina Jalan Hertasning, yang berdekatan dengan lokasi kejadian, dengan bantuan beberapa warga. Namun, karena keterbatasan alat medis, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara. Sayangnya, nyawa Bertrand tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia.

Menyikapi insiden ini, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan. Iptu N segera diamankan, diperiksa pada hari yang sama, dan senjatanya disita. Kabid Propam Polda Sulsel, Kasat Reskrim, dan Kasi Propam Polrestabes Makassar juga langsung mendatangi lokasi kejadian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Proses Hukum dan Penyelidikan Internal

Kombes Pol Arya Perdana menegaskan komitmen Polrestabes Makassar untuk memproses kasus ini secara transparan. “Tindakan yang kami lakukan adalah langsung melakukan pengamanan terhadap Iptu N, langsung melakukan pemeriksaan pada hari itu juga dan mengamankan senjatanya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, “Paling penting adalah kami melakukan tindakan penegakan hukum ke dalam.”

Terkait tudingan penutupan akses informasi, Arya Perdana membantahnya dan meminta masyarakat untuk turut memantau perkembangan pemeriksaan terhadap Iptu N, baik dari sisi kode etik maupun pidana.

Mengenai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam melepaskan tembakan peringatan, Kapolrestabes menyatakan bahwa hal tersebut akan diperiksa secara menyeluruh oleh Kabid Propam. “Tindakan anggota kami di lapangan tentu nanti secara proper akan diperiksa oleh Kabid Propam apakah tindakannya sudah sesuai atau belum. Memang ada tindakan di situ,” jelasnya.

Meskipun penembakan disebut tidak disengaja, Kombes Pol Arya Perdana menekankan bahwa insiden ini merupakan kelalaian yang akan didalami. “Ketika senjata tiba-tiba meletus begitu tanpa disengaja, tapi ini juga merupakan apa istilahnya kelalaian yang akan kami dalami baik secara etik maupun pidana,” ucapnya.

Saat ini, Iptu N masih menjalani pemeriksaan intensif dan telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Kabid Humas Polda Sulsel juga telah mengonfirmasi bahwa Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

sumber gambar: ANTARA