Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah Day Care atau tempat penitipan anak. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Sabtu (25/6) malam.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia menyampaikan bahwa dari total tersangka, satu orang merupakan kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 lainnya adalah pengasuh. “Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” ujar Kombes Eva Guna Pandia.
Hingga kini, motif di balik tindakan kekerasan tersebut masih didalami oleh aparat kepolisian. “Untuk motifnya sendiri, ini masih didalami nanti. Untuk pasalnya juga sudah (mengerucut),” tegas Eva Pandia.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang diterapkan meliputi pasal 76A jo pasal 77, pasal 76B jo pasal 77B, serta pasal 76C jo pasal 80 ayat 1. “Jadi sementara sampai dengan malam ini ada 13 tersangka, kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Nanti detailnya kami rilis Senin,” tutup Kapolresta.
DP3AP2 DIY Prihatin dan Beri Pendampingan
Di tempat terpisah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Day Care Little Aresha, Kota Yogyakarta.
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menyampaikan simpati dan empati kepada para korban dan keluarga yang terdampak. “Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak,” kata Erlina.
Ia menegaskan bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga bersama. “Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama, dan setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” imbuhnya.
DP3AP2 DIY mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam penyelidikan dan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan. “Kami mendorong dan mengawal proses penegakan hukum bekerja sama dengan LPSK Perwakilan DIY agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Erlina.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan, DP3AP2 DIY bersama Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY, DP3AP2KB Kota Yogyakarta, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Yogyakarta akan melakukan beberapa langkah strategis:
- Memberikan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban dan dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu.
- Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan.
- Melakukan evaluasi bersama terhadap sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak, termasuk day care, guna memastikan terpenuhinya standar perlindungan anak. “Kami juga akan melakukan evaluasi bersama terhadap sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak, termasuk day care, guna memastikan terpenuhinya standar perlindungan anak,” kata Erlina.
- Meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai hak anak dan pentingnya memilih layanan pengasuhan yang aman, terpercaya, dan terverifikasi.
- Memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan anak yang responsif, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak, agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang,” tutup Erlina Hidayati Sumardi.
