Polresta Sidoarjo secara tegas melarang kegiatan takbir keliling, penggunaan sound horeg, serta penyalaan petasan pada malam Idul Fitri 1447 H. Imbauan ini disampaikan untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban umum di wilayah Sidoarjo.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, usai memimpin Apel Siaga Pelayanan Pengamanan Malam Takbir di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (19/3/2026).
“Kami menghimbau masyarakat agar melakukan takbiran di masjid atau musala saja. Tidak perlu takbir keliling, apalagi menggunakan sound horeg dan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” kata Kombes Christian Tobing.
800 Personel Disiagakan, Koordinasi dengan Bupati
Menurut Tobing, sebanyak 800 personel gabungan telah disiagakan untuk mengamankan titik-titik rawan di seluruh Kabupaten Sidoarjo. Seluruh perwira dan anggota di 18 polsek jajaran juga diperintahkan untuk siaga penuh, memantau kondisi keamanan di wilayah masing-masing.
Polresta Sidoarjo juga telah berkoordinasi dengan Bupati Sidoarjo Subandi. Koordinasi ini bertujuan untuk meniadakan kegiatan yang berpotensi memicu pengumpulan massa di jalan raya, demi mencegah gangguan ketertiban.
Meskipun penetapan 1 Syawal 1447 H masih menunggu hasil Sidang Isbat pemerintah, pihak kepolisian memastikan bahwa langkah antisipasi telah dipersiapkan secara matang. Langkah preventif ini diambil guna memastikan masyarakat Sidoarjo dapat menyambut hari kemenangan dalam suasana yang aman dan nyaman.
“Fokus kami adalah terciptanya kondusivitas. Anggota kami akan terus memantau di lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang berpotensi memicu konflik atau kecelakaan,” tegas Tobing.
