Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memastikan Bripda P, tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap juniornya, Bripda DP, hingga meninggal dunia, akan segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang ini dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Kepala Polda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Bripda P terus berjalan. “Untuk Bripda P (prosesnya) berjalan. Saat ini kita masih menunggu pemeriksaan. Kami berupaya dari penyidik Insyaallah minggu depan kita laksanakan sidang kode etik,” ujar Irjen Djuhandhani di Makassar pada Jumat, 27 Februari 2026.

Sidang kode etik Polri merupakan mekanisme penegakan disiplin profesi yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sidang ini bertujuan untuk memeriksa dan memutuskan pelanggaran yang merujuk pada Pasal 12, 13, dan 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Motif Penganiayaan dan Kronologi Kejadian

Kapolda Djuhandhani juga mengungkapkan motif di balik dugaan penganiayaan yang terjadi di asrama polisi (Aspol) kawasan kantor Polda Sulawesi Selatan pada Sabtu, 21 Februari 2026 itu. “Motif yang menjadi permasalahan, korban tidak respek atau tidak loyal terhadap senior, Bripda P (tersangka). Karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan,” jelasnya.

Menurut Djuhandhani, kronologi kejadian bermula saat Bripda DP dipanggil dua kali pada malam hari namun tidak menghadap. Kemudian, pada pagi hari setelah salat subuh, Bripda DP dijemput oleh Bripda P. “Dari malam dipanggil, dua kali dipanggil tidak menghadap, kemudian pada pagi hari saat setelah salat subuh di jemput yang bersangkutan. (Korban) dianggap tidak loyal, itu motifnya,” kata Kapolda.

Penyelidikan dan Keterlibatan Saksi

Penyelidikan kasus ini telah memeriksa delapan orang saksi. Dari keterangan para saksi, diketahui bahwa Bripda DP tidak tidur di barak seperti biasanya pada malam kejadian, melainkan di luar barak.

Meski demikian, Kapolda menyebutkan bahwa belum ditemukan bukti langsung keterlibatan delapan saksi tersebut dalam kematian Bripda DP. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung. “Namun kami menduga, dan kami mendalami lebih lanjut ada dua orang yang kita duga atau dikenakan dalam proses disiplin maupun kode etik. Kami melihat salah satu atas nama Bripda MA itu membersihkan darah dengan maksud agar tidak diketahui kejadian itu. Anggota melihat kejadian penganiayaan itu, tetapi tidak melaporkan. Anggota ini turut dikenakan sanksi,” tegas Djuhandhani.

Secara pidana, Bripda P dijerat dengan Pasal 468 ayat 2 dan/atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.