Aksi kriminalitas jalanan yang melibatkan anak di bawah umur kembali menjadi sorotan di Kota Medan. Polsek Medan Labuhan berhasil meringkus seorang remaja berinisial MD (17), anggota komplotan begal bersenjata tajam dan panah modifikasi yang merampok seorang nelayan di Jalan Jermal Raya, Kecamatan Medan Labuhan.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Rabu (21/2). Korban, Hanafi (28), diadang oleh enam orang pelaku saat melintas menggunakan sepeda motor. Para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan panah modifikasi, memaksa Hanafi meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar Nodi, mengonfirmasi kejadian ini. “Korban terpaksa meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri setelah diancam dengan senjata tajam. Beruntung korban tidak terluka, meski mengalami trauma mendalam,” ujar Nodi, Selasa (24/2).
Kronologi Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti video kejadian yang sempat viral di media sosial, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi dan keterangan dari para saksi untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Selasa (3/2), ketika petugas berhasil meringkus MD (17) di kawasan Jalan Marelan Raya. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa komplotan ini berjumlah enam orang. Modus operandi mereka adalah menunggu calon korban di pinggir jalan secara acak.
Ironisnya, sepeda motor hasil rampokan tersebut sempat dipasarkan melalui media sosial, tepatnya di marketplace, sebelum akhirnya berhasil disita polisi sebagai barang bukti.
Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat para remaja ini adalah faktor ekonomi. “Uang hasil penjualan rencananya akan dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari para pelaku. Saat ini kami masih memburu lima pelaku lain yang sudah teridentifikasi,” tambah Iptu Nodi.
Atas perbuatannya, tersangka MD kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Labuhan. Remaja tersebut dijerat Pasal 479 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
