Kantor Imigrasi Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendeportasi seorang warga negara (WN) Selandia Baru bernama Miranda Lee Pearson pada Kamis dini hari, 26 Februari 2026. Miranda ditindak karena membuat onar di Gili Trawangan dan terbukti melanggar batas izin tinggal atau overstay.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Lombok Timur, Cok Raditya, membenarkan tindakan administratif keimigrasian tersebut. “Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandar Udara Perth, Australia, dini hari tadi sekitar pukul 00.15 Wita,” ujar Cok Raditya pada Rabu malam (25/2).
Melalui penindakan ini, Cok Raditya menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Lombok Timur untuk menjaga ketertiban umum. Pihaknya juga memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerjanya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penindakan terhadap Miranda Lee Pearson bermula dari laporan masyarakat. Informasi yang diterima pihak imigrasi menyebutkan adanya orang asing yang diduga mengganggu jalannya kegiatan pengajian di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara. Peristiwa tersebut sempat menimbulkan ketegangan dan memancing reaksi warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Kantor Imigrasi Lombok Timur segera menuju lokasi. Miranda Lee Pearson kemudian diminta datang ke kantor untuk memberikan keterangan. Dari hasil pemeriksaan, pihak imigrasi menemukan fakta bahwa keberadaan Miranda di Indonesia telah melebihi masa izin tinggalnya.
Berdasarkan data perlintasan, Miranda Lee Pearson masuk ke Indonesia pada 8 Desember 2025 menggunakan visa on arrival (VOA) yang berlaku 30 hari, hingga 6 Januari 2026. Karena melampaui batas izin tinggal, Miranda dinyatakan melanggar Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa. Ia juga dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sebagai tindak lanjut pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Lombok Timur menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta pencantuman nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Cok Raditya.
