Pemerintah Kamboja mendeportasi sebanyak 2.671 warga negara asing (WNA) ke negara asal mereka dalam kurun waktu 10 hari, tepatnya antara 20 hingga 30 April 2026. Ribuan WNA ini dipulangkan karena berbagai pelanggaran, termasuk penipuan daring dan kejahatan migrasi ilegal.

Menurut laporan Khmer Times pada Senin (4/5), WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara, mencakup Indonesia, Pakistan, Vietnam, Afrika Selatan, Kamerun, Ghana, China (termasuk Taiwan), Laos, Myanmar, Nigeria, Amerika Serikat, India, Burundi, Bangladesh, Sri Lanka, Sierra Leone, Liberia, Korea Selatan, Kenya, Benin, Rusia, Togo, Nepal, Jerman, Thailand, dan Malaysia.

Dari jumlah tersebut, 306 warga negara asal China dan 635 warga negara Thailand terbukti terlibat dalam kasus penipuan daring. Sementara itu, WNA lainnya didakwa atas serangkaian pelanggaran seperti migrasi ilegal, pemalsuan dokumen, tinggal di Kamboja tanpa paspor, penculikan, penggunaan visa palsu, pekerjaan ilegal, dan berbagai pelanggaran pidana lainnya.

Sejumlah pengamat regional menilai bahwa otoritas Kamboja saat ini sedang berupaya serius untuk membangun citra negaranya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memerangi penipuan daring dan kejahatan transnasional lainnya yang marak terjadi.