Pernikahan aktris Ayushita dengan bassist Barasuara, Gerald Situmorang, yang dikabarkan berlangsung di Hong Kong pada 18 Januari 2026 lalu, masih menjadi sorotan publik. Keputusan pasangan ini untuk melangsungkan akad nikah di luar negeri, tepatnya di Kantor Catatan Sipil (Capil) Cotton Tree Drive, Hong Kong, menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat.
Pemilihan lokasi di luar negeri ini diduga kuat berkaitan dengan fleksibilitas aturan pernikahan di Hong Kong. Berbeda dengan Indonesia, hukum di Hong Kong memungkinkan pasangan dengan latar belakang agama yang berbeda untuk melangsungkan pernikahan secara sah.
Selama ini, publik mengetahui bahwa Ayushita merupakan seorang muslimah yang tumbuh dalam keluarga Islam. Sementara itu, Gerald Situmorang, yang berasal dari suku Batak Toba, diyakini menganut agama Kristen, sebagaimana mayoritas masyarakat Batak Toba bermarga Situmorang pada umumnya. Di Indonesia, pernikahan beda agama tidak dapat diselenggarakan karena adanya ketentuan yang mengharuskan setiap pernikahan dilangsungkan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Kantor Catatan Sipil Cotton Tree Drive: Pilihan Fleksibel
Berdasarkan penelusuran dari unggahan media sosial dan komentar warganet, Ayushita dan Gerald diduga memilih Kantor Catatan Sipil Cotton Tree Drive sebagai lokasi pernikahan mereka. Kantor ini berlokasi di G/F, Rawlinson House, 19 Cotton Tree Drive, Central, Hong Kong, dan dikenal luas karena aturan yang sangat fleksibel bagi warga negara asing.
Informasi resmi menyebutkan bahwa warga negara manapun, tanpa memandang status kewarganegaraan atau tempat tinggal, dapat menikah di tempat ini. Poin krusialnya, pasangan dengan keyakinan agama yang berbeda juga dapat dinikahkan secara sah di kantor catatan sipil tersebut.
Proses pendaftarannya pun relatif sederhana. Pasangan hanya perlu mengirimkan Pemberitahuan Pernikahan yang Diniatkan (Notice of Intended Marriage) setidaknya 15 hari, namun tidak lebih dari 3 bulan, sebelum tanggal pernikahan. Selain itu, mereka wajib menunjukkan dokumen perjalanan yang valid. Untuk biaya, pendaftaran pernikahan dikenakan sekitar HK$305 (setara Rp 659 ribu), ditambah biaya upacara sebesar HK$715 (sekitar Rp 1,5 juta) untuk acara di jam kantor, atau HK$1.935 (sekitar Rp 4,1 juta) untuk acara di luar jam operasional.
Spekulasi Publik Semakin Menguat
Pilihan lokasi pernikahan ini semakin memperkuat spekulasi publik mengenai kemungkinan Ayushita dan Gerald melangsungkan pernikahan beda agama. Sebelumnya, perbincangan mengenai perbedaan keyakinan keduanya sudah ramai di media sosial. Seorang warganet bahkan secara terang-terangan menulis, “Kayanya nikah beda agama kak, soalnya nikah di hongkong.”
