Pendakwah Hanny Kristianto akhirnya buka suara mengenai alasan di balik pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee yang belakangan menjadi sorotan publik. Hanny menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil lantaran sertifikat mualaf dinilai tidak digunakan sesuai dengan fungsi administratifnya.

“Alasan saya mencabut sertifikat mualaf yang bersangkutan karena saya tidak mau sertifikat itu tidak digunakan. Faktanya, sampai hari ini di KTP-nya masih beragama Katolik,” tegas Hanny Kristianto, Senin (04/05/2026).

Selain itu, Hanny juga mengungkapkan kekhawatirannya jika dokumen penting tersebut dimanfaatkan dalam konflik hukum yang melibatkan berbagai pihak. “Saya juga tidak mau sertifikat mualaf tersebut menjadi barang bukti di pengadilan untuk saling menyerang,” tambahnya.

Menurut Hanny, sertifikat mualaf memiliki kegunaan spesifik yang bersifat administratif. Ia merinci bahwa dokumen tersebut seharusnya dipakai untuk keperluan seperti pernikahan, perubahan data kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga pengurusan surat kematian.

“Sertifikat ini gunanya untuk menikah, mengganti kolom KTP, dan mengurus surat kematian,” jelasnya lebih lanjut.

Hanny Kristianto juga menyinggung adanya pernyataan Richard Lee dalam sebuah video yang dianggapnya bertentangan dengan pengakuan status mualaf yang bersangkutan, memperkuat alasan di balik pencabutan sertifikat tersebut.