Kekalahan dr. Richard Lee dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026) memicu munculnya rentetan laporan hukum baru terhadapnya. Pengacara Razman Arif Nasution mengungkapkan adanya laporan serupa yang mulai bermunculan di kepolisian daerah lain, diduga terkait modus operandi penjualan produk kecantikan yang sama.
Laporan Baru di Berbagai Wilayah
Razman menyebut beberapa lokasi spesifik di mana dr. Richard Lee kembali dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan. Ia berharap momentum ini dapat mengungkap seluruh jaringan bisnis yang diduga melanggar hukum.
“Karena saya dapat info tadi dua lagi, ada laporan di Polres Jaktim, ada juga di Polda Metro, inisial SS Jabar (Polda Jabar). Saya berharap ini kesempatan untuk mengungkap semua jaringan orang-orang yang menjual produk tetapi diduga memperkaya diri tanpa aturan hukum yang berlaku. Selamat buat Doktif, dan mudah-mudahan ini pembelajaran bagi yang lain,” ujar Razman.
Razman menilai fenomena ini sebagai momentum penting bagi kepolisian di berbagai wilayah untuk berkoordinasi menuntaskan masalah produk abal-abal.
Perjuangan Doktif Melindungi Konsumen
Sementara itu, Doktif menegaskan perjuangannya adalah bentuk “jihad” untuk melindungi konsumen di seluruh Indonesia. Ia bertekad tidak akan berhenti sampai semua masyarakat yang dirugikan menerima ganti rugi sesuai nilai kerugian mereka.
“Berhenti! Tujuannya Doktif di sini mengganti uang masyarakat. Jadi kembalikan sesuai dengan apa yang sudah diambil. Jika tidak mampu, ya masuk sel, semudah itu. Hanya itu saja,” kata Doktif.
Doktif juga memperingatkan dr. Richard Lee bahwa segala upaya manipulasi informasi di media sosial tidak akan berhasil. Ia mengklaim bukti-bukti yang dimiliki pihak kepolisian sudah sangat kuat dan menutup celah untuk berkelit.
Lebih lanjut, Doktif menyinggung kekayaan dr. Richard Lee yang diduga berasal dari praktik ilegal, menegaskan bahwa segala upaya “membungkam” Doktif dengan uang puluhan miliar akan sia-sia.
“Doktif dari awal sudah percaya diri. Tapi menghadapi ‘manusia’ ini luar biasa manipulatif. Hakim tidak tergiur oleh dugaan-dugaan uang yang akan diberikan oleh DRL. Kembalikan uang masyarakat ratusan miliar itu, kembalikan!” tegas Doktif.
Kini, tim Doktif bersiap menghadapi babak baru dengan laporan di Polres Jakarta Timur dan Polda Jawa Barat. Kemenangan di praperadilan PN Jakarta Selatan dianggap sebagai katalisator penegakan hukum yang lebih luas di industri skincare, dan para pelapor di daerah lain semakin optimis kasus mereka segera diproses.
