Sebuah truk dihantam Kereta Api (KA) 408 (CL Dhoho) relasi Kertosono–Malang di perlintasan sebidang resmi terjaga antara Stasiun Blitar-Garum, tepatnya di JPL 190 Km 120+448, pada Selasa (28/4) malam sekitar pukul 21.35 WIB. Insiden ini terjadi setelah truk tersebut mogok di tengah rel, memicu sorotan tajam dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terkait kelalaian pengguna jalan.

Kronologi Kejadian

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika perangkat peringatan di perlintasan telah aktif, ditandai dengan bunyi sirene sebagai tanda kereta akan melintas. Namun, truk tersebut tetap nekat melintas.

“Pada saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas. Saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mengalami mogok dengan posisi tidak preipal dengan jalur kereta api, sehingga menghalangi ruang bebas jalur kereta api,” ujar Tohari, Rabu (29/4).

Petugas penjaga perlintasan telah berupaya menghentikan laju kereta dengan membawa semboyan 3. Namun, jarak kereta yang sudah terlalu dekat membuat KA 408 tidak dapat berhenti, sehingga tabrakan tidak terhindarkan.

Akibat tabrakan tersebut, lokomotif KA 408 mengalami gangguan teknis berupa patahnya plug kran, menyebabkan kereta sempat berhenti di lokasi kejadian. Beruntung, masinis dan asisten masinis dilaporkan dalam kondisi selamat.

KAI Daop 7 segera berkoordinasi dengan PPKA, petugas pengamanan, serta tim sarana untuk penanganan di lokasi. Evakuasi truk berhasil diselesaikan pada pukul 22.00 WIB, dan jalur kembali dapat dilalui. Pada pukul 22.35 WIB, lokomotif berhasil diperbaiki. Kereta kemudian diizinkan berjalan mundur ke Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 km per jam, didahului petugas yang membawa semboyan 3 sebagai pengamanan.

KAI Soroti Kelalaian Pengguna Jalan

Tohari menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pengguna jalan agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

“Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami fungsi fasilitas keselamatan di perlintasan. “Perlu kami tegaskan bahwa palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, rambu-rambu lalu lintas yang terpasang sebelum memasuki perlintasan sebidang merupakan aturan mutlak yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan,” tambahnya.

Imbauan Keselamatan dari KAI

KAI kembali mengimbau masyarakat agar tidak melintas saat sirene berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, memastikan kendaraan dalam kondisi prima, tidak berhenti di area perlintasan, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api.

“KAI berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, namun diperlukan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Tohari.