PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto membatalkan sejumlah perjalanan kereta api yang melintasi wilayahnya. Pembatalan ini merupakan dampak dari insiden rangkaian kereta api di Bekasi Timur, Jawa Barat, yang masih dalam proses evakuasi hingga Selasa (28/4/2026).
Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Pembatalan dilakukan sebagai bagian dari rekayasa pola operasi untuk menjaga keselamatan perjalanan di tengah gangguan operasional.
“KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para pelanggan. Kami juga telah mengirimkan pemberitahuan melalui SMS dan WhatsApp terkait pembatalan perjalanan KA terdampak,” ujar As’ad di Purwokerto, Selasa (28/4/2026).
As’ad menjelaskan, penanganan insiden di Bekasi telah berlangsung sejak Senin (27/4) dan KAI terus berupaya agar jalur dapat segera kembali normal. Berdasarkan data per pukul 08.00 WIB, sejumlah kereta api yang melintas wilayah Daop 5 Purwokerto terdampak pembatalan.
Daftar Perjalanan KA yang Dibatalkan
Pada tanggal 27 April 2026, kereta api yang dibatalkan meliputi:
- KA Mataram relasi Pasarsenen-Solobalapan
- KA Singasari relasi Pasarsenen-Blitar
- KA Manahan relasi Gambir-Solobalapan
- KA Progo relasi Pasarsenen-Lempuyangan
Sementara itu, untuk tanggal 28 April 2026, pembatalan mencakup:
- KA Purwojaya relasi Cilacap-Gambir dan Gambir-Cilacap
- KA Madiun Jaya relasi Madiun-Pasarsenen
- KA Mataram relasi Solo Balapan-Pasarsenen
- KA Singasari relasi Blitar-Pasarsenen
- KA Manahan relasi Solo Balapan-Gambir
- KA Progo relasi Lempuyangan-Pasarsenen
KAI memastikan bahwa pelanggan yang terdampak pembatalan akan mendapatkan layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“KAI memastikan pelanggan terdampak akan mendapatkan layanan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan untuk perjalanan yang dibatalkan oleh KAI,” tegas As’ad.
Pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun, Contact Center 121 di nomor 021-121, serta aplikasi Access by KAI melalui fitur VoIP. Untuk wilayah Daop 5 Purwokerto, layanan pembatalan tiket melalui loket tersedia di Stasiun Purwokerto, Kroya, Cilacap, dan Kutoarjo.
Batas waktu pengajuan pembatalan dan pengembalian bea maksimal tujuh hari sejak tanggal dan jam keberangkatan yang tertera pada tiket.
“Kami akan terus menyampaikan pembaruan informasi terkait penanganan dan perjalanan KA. Masyarakat dapat mengakses informasi melalui Contact Center KAI121 dan kanal resmi media sosial KAI,” tutup As’ad, seraya menegaskan komitmen KAI dalam mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan pelayanan kepada pelanggan serta terus berkoordinasi dalam upaya pemulihan operasional.
