Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Zainal Arifin, menegaskan bahwa perbaikan sektor hulu industri sawit menjadi kunci utama keberhasilan rencana penerapan mandatori biodiesel B50 di Indonesia. Menurutnya, tanpa pembenahan fundamental di sektor hulu, agenda strategis ketahanan energi ini berpotensi menghadapi kendala serius.

Mandatori B50 dan Tantangan Sektor Hulu

Zainal Arifin menjelaskan bahwa program B50 bukan sekadar kebijakan energi, melainkan agenda lintas sektor yang sangat kompleks. “B50 adalah agenda strategis ketahanan energi. Tetapi kebijakan ini harus selaras antar kementerian dan lembaga. Jangan sampai sektor energi mendorong B50, sementara kebijakan lain justru menciptakan ketidakpastian bagi industri sawit,” kata Zainal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi B50 sangat bergantung pada keseriusan pemerintah dalam membenahi sektor hulu sawit. “B50 adalah strategi besar negara. Tetapi keberhasilannya sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah membenahi sektor hulu sawit terlebih dahulu,” ujarnya.

Zainal memandang bahwa kebijakan B50 menyangkut stabilitas investasi, peningkatan produktivitas sawit, hingga kepastian hukum bagi para pelaku usaha di industri ini.

Sorotan pada Produktivitas dan Peremajaan Sawit Rakyat

Meskipun data Kementerian Pertanian mencatat luas kebun sawit mencapai 16,83 juta hektare, dan Pustaka Alam bahkan mencatat hingga 18 juta hektare, Zainal menyoroti masalah produktivitas yang masih menjadi pekerjaan rumah besar. “Banyak kebun sawit rakyat dan sebagian kebun perusahaan sudah memasuki usia tua dan produktivitasnya menurun,” jelasnya.

Oleh karena itu, percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dinilai sebagai kebijakan paling mendesak. Saat ini, luas kebun sawit rakyat mencapai sekitar 6,8 juta hektare, dengan sedikitnya 4,8 juta hektare di antaranya sangat membutuhkan program replanting atau peremajaan.

Zainal mengungkapkan bahwa lambatnya pelaksanaan PSR telah menahan potensi peningkatan produksi CPO nasional. Jika program ini berjalan tepat waktu, produksi CPO Indonesia seharusnya sudah bisa menembus angka 60 juta ton per tahun.

Hambatan utama PSR masih berkutat pada persoalan legalitas lahan, status kawasan hutan, akses pembiayaan, hingga kekhawatiran aparat terhadap risiko hukum. “Presiden perlu menjadikan penyelesaian PSR sebagai prioritas nasional. Tanpa peremajaan, mustahil B50 memiliki fondasi pasokan yang kuat,” tegas Zainal.

Pendekatan Fleksibel dan Kepastian Hukum

Selain itu, Zainal juga mendorong pemerintah untuk menerapkan konsep flexible blending dalam implementasi B50. Pendekatan ini berarti kadar campuran biodiesel tidak diperlakukan sebagai angka kaku, melainkan dapat menyesuaikan kondisi pasokan CPO, harga minyak dunia, kebutuhan pangan, dan kemampuan fiskal negara.

Menurutnya, strategi fleksibel ini akan memungkinkan pemerintah untuk tetap menjaga arah transisi energi tanpa harus mengorbankan stabilitas pangan maupun industri hilir. Faktor krusial lainnya adalah kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU).

“Replanting sawit merupakan investasi jangka panjang dengan siklus tanaman hingga 25 tahun, sehingga pelaku usaha membutuhkan kepastian perpanjangan izin lahan,” pungkas Zainal, menekankan pentingnya jaminan investasi bagi para petani dan perusahaan sawit.