Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Husnul Ahadi, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik ini dilarang karena memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan.

Husnul menjelaskan, meskipun kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada di bawah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pemerintah kabupaten tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas lingkungan hidup di wilayahnya. Ia menyebut, pembukaan lahan dengan cara membakar masih kerap ditemukan, khususnya di area pertanian dan perkebunan.

Dampak Serius dan Larangan Tegas

“Kalau soal hutan itu memang kewenangan Pemprov. Tapi dari sisi lingkungan hidup, kami tetap mengimbau masyarakat, terutama petani dan pekebun, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Husnul pada Jumat (19/12/2025).

Ia menegaskan bahwa pembakaran sampah maupun vegetasi dilarang sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat diminta untuk mengelola lahan dengan metode yang lebih ramah lingkungan.

“Silakan kelola lahan dengan cara yang lain. Ada banyak metode yang lebih ramah lingkungan. Dan sesuai aturan yang ada, membakar sampah maupun vegetasi tetap dilarang,” imbuhnya.

Edukasi dan Program Penghijauan

Sebagai langkah pencegahan, DLH KLU terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat untuk meninggalkan pola lama yang berpotensi merusak lingkungan. Pemerintah daerah juga mendorong penerapan teknik pengolahan lahan tanpa bakar atau zero burning yang telah banyak diterapkan di daerah lain.

Selain edukasi, DLH KLU juga menyiapkan sejumlah program penghijauan untuk memperbaiki kualitas udara dan meningkatkan tutupan vegetasi di Lombok Utara. Pada tahun mendatang, DLH berencana memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai bagian dari penataan lingkungan perkotaan sekaligus menjaga keseimbangan ekologi.

Program penanaman pohon di sepanjang koridor Jalan Lingkar Utara juga tengah disiapkan. Inisiatif ini akan melibatkan berbagai elemen, mulai dari pemerintah desa, komunitas lingkungan, hingga kelompok pemuda.

Pengawasan dan Sanksi

Untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai aturan, DLH KLU memperkuat pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi mencemari lingkungan. Ini termasuk pembuangan sampah sembarangan, pembakaran, hingga aktivitas industri kecil.

“Kita ingin menjaga lingkungan tetap sehat. Jadi kami lakukan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun jika pelanggaran terjadi berulang, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan,” tutup Husnul.