Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil membongkar sebuah laboratorium narkotika jenis mephedrone di Gianyar, Bali. Dalam operasi gabungan yang berlangsung selama dua hari, Kamis (5/3) hingga Jumat (6/3), dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, seorang perempuan berinisial NT dan seorang laki-laki berinisial TS, ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam produksi narkoba sintetis tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi pengiriman paket-paket mencurigakan dari Tiongkok yang tiba di Kantor Pos Gianyar, Bali, pada Januari lalu. Paket-paket tersebut menggunakan data palsu, memicu penyelidikan mendalam oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Imigrasi.
Setelah serangkaian penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan NT di sebuah vila di Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, pada Kamis (5/3) sekitar pukul 23.45 WITA. Dari lokasi penangkapan NT, petugas menemukan kunci kendaraan dan kunci vila lain yang kemudian menjadi petunjuk penting untuk pengembangan kasus.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil LCGC yang terkait dengan tersangka. Di dalam mobil tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam proses produksi mephedrone, antara lain:
- Jerigen warna putih
- Jerigen biru berisi ethyl acetate
- Kotak baju berisi 2 botol kaca happy growth
- Alkohol 96%
- Jerigen berisi cairan
- Botol mineral warna hijau
- Jerigen “EA”
- Botol kava metyhlamine
- Filter
- Botol kaleng
- Botol “AG+ silver”
Pengembangan penyelidikan berlanjut pada Jumat (6/3) sekitar pukul 01.00 WITA, di sebuah vila lain di wilayah Blahbatuh, Gianyar, Bali. Di lokasi kedua ini, tim menemukan sebuah clandestine laboratory lengkap dengan berbagai bahan dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi narkotika, di antaranya:
- Plastik biru berisi citric acid
- Container orange berisi kain
- Tas putih dengan jerigen berisi cairan
- Jerigen berisi cairan kuning
- Jerigen berisi cairan coklat
- Botol coklat Dichloromethane
- Jerigen isi cairan
- Gelas dan plastik berisi residu
- Piring isi residu
- Plastik klip isi kristal putih (mephedrone)
- Baskom tutup hijau berisi cairan coklat
- Botol coklat metyhlamine
- Botol coklat hydrobromic acid
- Tiga jerigen isi cairan coklat
- Jerigen isi cairan bening
- Kertas saring isi residu
- Ember hijau berisi coklat isi cairan
- Dua plastik hitam isi garam dolpin
- Empat botol kaca isi cairan bening
- Plastik klip isi kristal diduga mephedrone
- Timbangan digital
- Plastik gulung bening
- Fruit dryer
- Masker respirator
- Kertas saring
- Erlenmeyer hisap 2 liter
- Panci dan gayung
- Syringe 20ml
Berdasarkan hasil temuan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Laboratorium Narkotika BNN, dipastikan bahwa zat kristal putih yang diproduksi di laboratorium tersebut adalah mephedrone, yang termasuk dalam narkotika golongan I. Kepala BNN, Inspektur Jenderal Suyudi Ario Seto, dalam siaran persnya, menegaskan komitmen lembaganya.
Inspektur Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan, “Upaya penegakan hukum akan dilakukan secara tegas guna melindungi masyarakat dan menjaga masa depan generasi bangsa dari ancaman narkotika.”
Suyudi menambahkan, BNN akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk membongkar jaringan narkotika internasional yang berupaya memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi produksi maupun peredaran narkoba.
