Sebuah lokomotif Kereta Api (KA) Dhoho relasi Kertosono–Malang mengalami kerusakan usai menabrak truk yang mogok di perlintasan sebidang antara Stasiun Blitar–Garum pada Selasa (28/4/2026) malam. Insiden yang terjadi sekitar pukul 21.35 WIB ini menyebabkan perjalanan kereta sempat terhenti dan memicu sorotan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyayangkan kejadian tersebut. Ia menduga kecelakaan dipicu oleh kelalaian pengguna jalan yang tetap melintas meskipun sirene peringatan sudah aktif.

Tohari menjelaskan, peristiwa bermula saat sirene peringatan di perlintasan resmi terjaga JPL 190 Km 120+448 telah berbunyi, menandakan kereta akan melintas. Namun, truk tersebut tetap nekat menerobos.

“Pada saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas. Saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mogok dan posisinya menghalangi jalur kereta api,” ujar Tohari, Rabu (29/4/2026).

Petugas penjaga perlintasan sempat berupaya menghentikan laju kereta dengan membawa semboyan 3. Namun, jarak yang terlalu dekat membuat KA 408 tidak dapat berhenti sehingga tabrakan tidak terhindarkan.

Akibat tabrakan tersebut, lokomotif KA Dhoho mengalami gangguan teknis berupa patahnya plug kran. Beruntung, masinis dan asisten masinis dilaporkan selamat dari insiden ini.

KAI Daop 7 segera berkoordinasi dengan PPKA, petugas pengamanan, dan tim sarana untuk penanganan di lokasi. Evakuasi truk berhasil dilakukan pada pukul 22.00 WIB, sehingga jalur kembali dapat dilalui.

Selanjutnya, pada pukul 22.35 WIB, lokomotif berhasil diperbaiki. Kereta kemudian diizinkan berjalan mundur menuju Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 km/jam, didahului petugas yang membawa semboyan 3 sebagai pengamanan.

Tohari menegaskan, kejadian ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

“Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa palang pintu bukan alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas menjadi hal yang wajib bagi pengguna jalan demi keselamatan bersama.

KAI mengimbau masyarakat agar tidak melintas saat sirene berbunyi atau palang pintu mulai ditutup. Pengguna jalan juga diminta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik, tidak berhenti di area perlintasan, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api.

“KAI berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, namun diperlukan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Tohari.