Kementerian Komunikasi dan Informatika () serta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri secara tegas memperingatkan masyarakat mengenai maraknya peredaran tautan yang diduga melibatkan ibu tiri dan anak tiri di platform X (sebelumnya Twitter). Tautan-tautan tersebut disinyalir merupakan jebakan yang berpotensi membahayakan data pribadi dan perangkat pengguna.

Modus Jebakan Link Video Viral di X

Fenomena video viral yang mengklaim menampilkan adegan kontroversial antara ibu tiri dan anak tiri di sebuah ladang kelapa sawit telah menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak awal Maret 2026. Namun, di balik rasa penasaran publik, muncul banyak tautan palsu yang sengaja disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Modus operandi para pelaku adalah dengan memancing pengguna untuk mengklik tautan yang diklaim sebagai “link asli” video tersebut. Setelah diklik, pengguna dapat diarahkan ke situs phishing yang mencoba mencuri kredensial, mengunduh malware secara otomatis, atau menampilkan konten tidak senonoh yang tidak relevan dengan video yang dicari.

Peringatan dari Kominfo dan Polri

Juru bicara Kominfo, dalam keterangan resminya pada Jumat (14/3/2026), mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati. “Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya, karena berpotensi membahayakan data pribadi dan perangkat,” ujarnya. Peringatan ini menekankan pentingnya verifikasi sumber sebelum berinteraksi dengan konten viral.

Senada dengan Kominfo, pihak Siber Polri juga menyoroti aspek hukum dari penyebaran tautan palsu dan konten asusila. Seorang perwira Siber Polri menyatakan, “Penyebaran konten asusila atau yang melanggar kesusilaan, termasuk penyebaran tautan palsu, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang ITE.” Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diperbarui, yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan penipuan online.

Tips Aman Berselancar di Internet

Untuk menghindari jebakan serupa, Kominfo dan Polri menyarankan beberapa langkah pencegahan:

  • Verifikasi Sumber: Selalu pastikan tautan berasal dari sumber yang terpercaya dan resmi.
  • Hindari Unduh Aplikasi Asing: Jangan mengunduh aplikasi atau file dari tautan yang mencurigakan.
  • Perbarui Perangkat Lunak Keamanan: Pastikan antivirus dan sistem operasi perangkat selalu diperbarui.
  • Laporkan Akun Mencurigakan: Jika menemukan akun yang menyebarkan tautan berbahaya, segera laporkan ke platform terkait.

Penyebaran tautan jebakan semacam ini bukan hanya mengancam keamanan siber individu, tetapi juga dapat memicu penyebaran informasi palsu dan konten negatif yang meresahkan masyarakat.