Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Dompu, Senin (30/3/2026).

Dua terdakwa yang menghadapi tuntutan berat tersebut adalah Andi Irfan alias Andi (39), seorang buruh harian lepas dari Desa Sori Sakolo, serta Ahmad (41), wiraswasta asal Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Faqhina Fiddin, didampingi hakim anggota Mario Sodikim dan Paksi Erlangga, JPU Yulia Oktavia Ading menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai ketentuan KUHP terbaru.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing berupa pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain tuntutan pidana, JPU juga memohon agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sebagian barang bukti, termasuk pakaian, senjata tajam jenis parang, perangkat CCTV, dan telepon genggam yang digunakan dalam perkara tersebut, diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.

Sidang pembacaan tuntutan yang dimulai pukul 12.14 Wita ini memicu reaksi keras dari keluarga korban. Mereka menilai hukuman seumur hidup belum sebanding dengan hilangnya nyawa Arif akibat perbuatan kedua terdakwa.

Keluarga korban bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dan mengawal jalannya sidang hingga tuntas, demi memastikan kedua terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa pada 13 April 2026.