Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus video asusila yang dikenal dengan sebutan ‘Ibu Tiri Ladang Sawit‘. Tuntutan ini diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, pada awal Maret 2026. Kasus yang melibatkan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur ini telah menyita perhatian publik dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang terus menyoroti dampak psikologis mendalam pada korban.
Tuntutan Berat dan Pasal yang Disangkakan
Terdakwa, yang diidentifikasi dengan inisial R, didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. JPU menilai perbuatan terdakwa sangat keji karena dilakukan oleh orang terdekat korban, yakni ibu tiri, di lingkungan yang seharusnya aman bagi anak.
Video asusila tersebut diketahui direkam di area perkebunan kelapa sawit, yang kemudian menjadi julukan kasus ini. Fakta ini menambah mirisnya kasus karena lokasi yang seharusnya menjadi tempat beraktivitas sehari-hari justru menjadi saksi bisu kejahatan seksual terhadap anak.
KPAI Ingatkan Dampak Psikologis Jangka Panjang
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, dalam keterangannya pada Jumat, 20 Maret 2026, kembali menegaskan pentingnya penanganan komprehensif bagi korban.
