Seorang kakek berinisial YN (62) asal Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, dituntut hukuman 19 tahun penjara. Tuntutan berat ini diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kekerasan seksual terhadap lima anak di bawah umur.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Selasa (12/5/2026), JPU Aditya W. Wiratama SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat 4 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Penuntut umum tidak menemukan ada alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Aditya dalam persidangan.
JPU menekankan, perbuatan YN menimbulkan penderitaan psikis dan trauma mendalam bagi para korban serta keluarga mereka. Tindakan tersebut juga dinilai sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam perlindungan anak. Hal yang memberatkan tuntutan ialah fakta bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan terhadap anak-anak yang masih berada dalam lingkup keluarga dekat terdakwa.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan hanya status terdakwa yang belum pernah menjalani hukuman pidana. JPU juga menjelaskan bahwa para korban memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi. Permohonan restitusi dapat diajukan melalui Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMS) Cendana Wangi NTT. Namun, penghitungan nilai restitusi akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena keterbatasan kewenangan JPU dalam menghitung nilai kerugian secara mandiri.
Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, mengungkapkan fakta memilukan terkait durasi kejahatan terdakwa. Aksi bejat YN diketahui berlangsung selama lima tahun, yakni dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. Adapun lima korban merupakan anak perempuan yang saat kejadian berusia antara 5 hingga 12 tahun.
Dalam melancarkan aksinya, YN menggunakan modus sebagai berikut:
- Mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
- Melakukan ancaman kekerasan agar korban tidak melapor kepada orangtua.
- Memanfaatkan situasi sepi pada siang hari saat orangtua korban sedang bekerja.
Kasus ini baru terungkap pada awal tahun 2026 setelah para korban memberanikan diri menceritakan pengalaman pahit mereka kepada orang tua. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga masuk ke meja hijau. Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada 19 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
