Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan pembuatan bahan peledak ilegal jenis petasan. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (26/2/2026) dini hari di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, dua pemuda berinisial S (21) dan GD (20) diamankan.
Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026. Kedua terduga pelaku diduga kuat melakukan aktivitas ilegal, mulai dari memproduksi, menyimpan, hingga memperjualbelikan serbuk mercon.
“Keduanya diduga kuat melakukan aktivitas tanpa hak, mulai dari membuat, menyimpan, hingga memperjualbelikan bahan peledak jenis serbuk mercon,” ujar Iptu M. Huda Rohman pada Sabtu (28/2/2026).
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan petugas, dilanjutkan dengan strategi undercover buy atau pembelian terselubung. Tim Resmob Polres Batu berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan singkat WhatsApp, berpura-pura memesan bahan mercon siap pakai dengan harga Rp35 ribu per ons.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong yang dijadikan lokasi produksi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan S dan GD, serta menemukan sejumlah bahan kimia dan peralatan yang diduga digunakan untuk membuat petasan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram serbuk mercon siap pakai yang disimpan dalam toples dan enam ons mercon jadi. Selain itu, turut diamankan bahan baku kimia seperti belerang, bensoat, aluminium foil, serta berbagai peralatan produksi seperti timbangan digital, papan kayu, ayakan, sendok plastik, sekop, dan gelas ukur.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Undang-undang tersebut mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan bahan peledak.
Iptu M. Huda Rohman kembali mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa. “Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama menjelang hari besar keagamaan, guna memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Batu tetap kondusif,” pungkasnya.
