Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota berhasil meringkus pelaku tabrak lari yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di Jalan Raya Kediri–Nganjuk. Pelaku berinisial DP (33), warga Kecamatan/Kabupaten Ngawi, diamankan di kediamannya pada Rabu (8/4/2026) sore, hanya berselang sekitar tujuh jam setelah insiden maut tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, mengungkapkan kecepatan penangkapan ini berkat kerja keras tim. “Pelaku berhasil kami ungkap dalam kurun waktu sekitar tujuh jam saat berada di rumahnya,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Penangkapan DP dilakukan setelah polisi melacak keberadaan pelaku berdasarkan keterangan dua saksi mata dan rekaman closed circuit television (CCTV) dari dua posisi berbeda di lokasi kejadian. Setelah bukti dinilai cukup, petugas langsung melakukan pengejaran sejauh sekitar 111 kilometer menuju Ngawi. “Sementara ini kami telah memeriksa dua saksi dan dua rekaman CCTV dari posisi berbeda di lokasi kejadian. Saat petugas mendatangi rumahnya, pelaku bersikap kooperatif,” imbuh Ipda Andi Anang.
Insiden tragis ini melibatkan tiga kendaraan. Kejadian bermula saat truk Isuzu bernomor polisi AG 8809 AF yang dikemudikan BS (35), warga Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, melaju dari arah utara (Nganjuk) menuju selatan (Kediri). Sesampainya di Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan, truk tersebut berusaha mendahului kendaraan di depannya dari sisi kanan.
Pada saat bersamaan, di depannya terdapat sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AG 4857 ABH yang dikendarai ZSEM (21), warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, dalam posisi berhenti dengan lampu sein kanan menyala. “Karena jarak yang terlalu dekat, kecelakaan antara truk dan sepeda motor tidak dapat dihindari. Benturan tersebut mengakibatkan korban terpental ke arah kanan jalan,” jelas Ipda Andi Anang.
Nahas, dari arah berlawanan (selatan ke utara) melaju sebuah mobil bernomor polisi AG 1941 KW yang dikemudikan DP. Kendaraan tersebut kemudian menabrak korban ZSEM yang sudah terjatuh di badan jalan. Usai kejadian, pengemudi mobil tersebut langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan maupun melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
Akibat insiden tersebut, korban ZSEM mengalami luka serius berupa luka robek di pelipis kiri, luka lecet di pipi kiri, serta luka di bagian perut. Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Kediri, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Sementara itu, truk Isuzu mengalami kerusakan pada kaca sein kiri, bodi pelindung depan kanan yang baret dan penyok, serta spion kanan bengkok. Sepeda motor korban juga mengalami kerusakan parah pada bagian belakang serta sisi kanan dan kiri.
Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, menjaga jarak aman, serta mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari kejadian serupa. “Barang bukti terkait kecelakaan ini telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. Terkait pasal yang dikenakan, pelaku diduga melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, penetapan tersangka dan pasal yang dikenakan masih menunggu hasil gelar perkara.
