Penyelidikan atas laporan yang dilayangkan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi secara resmi dihentikan oleh pihak kepolisian. Keputusan ini menandai titik terang dalam perseteruan hukum yang telah berlangsung cukup lama antara keduanya.

Penerbitan SP2 Lidik

Kabar penghentian penyelidikan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto. Ia menyatakan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dari Polda Metro Jaya pada Senin (2/3/2026).

“Alhamdulillah hari ini tadi sudah selesai mengambil Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan, ya. Yang dinamakan SP2 Lidik. Jadi suratnya sudah diterima sama Mas Insanul,” ujar Tommy Tri Yunanto.

Tommy menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan ini telah berlaku efektif sejak tanggal 20 Februari 2026. Dengan demikian, seluruh proses hukum terkait laporan Inara Rusli tersebut kini dinyatakan tuntas.

“Jadi clear ya, sudah selesai antara laporan Inara Rusli dan Insanul,” tegas Tommy, memastikan tidak akan ada lagi proses hukum lanjutan terkait laporan spesifik tersebut.

Rasa Syukur Insanul Fahmi

Insanul Fahmi menyambut baik keputusan ini dengan rasa syukur. Ia mengaku merasa lebih lega dan berharap masalah hukum yang dihadapinya dapat terselesaikan satu per satu.

“Alhamdulillah, lebih lega. Karena satu per satu masalah bisa coba diselesaikan dan sesuai dengan visi kita dan goals utama kita memang bagaimana caranya bisa berdamai dengan semua pihak,” tutur Fahmi.

Tommy Tri Yunanto juga menambahkan bahwa penyelesaian konflik rumah tangga melalui jalur Restorative Justice merupakan langkah yang bijak. Menurutnya, pendekatan ini lebih efektif dibandingkan proses persidangan yang panjang dan melelahkan.

Permohonan Perlindungan Hukum

Di tengah kabar penghentian kasus ini, Insanul Fahmi juga diketahui telah mengajukan permohonan perlindungan hukum secara mandiri. Surat permohonan tersebut telah ia sampaikan langsung kepada Kapolda Metro Jaya dan Direktur PPA.

“Per kemarin saya juga baru dikasih informasi dari Mas Insanul bahwa Mas Insanul mengajukan permohonan perlindungan hukum. Jadi dia sampaikan sendiri, dia kirim suratnya sendiri,” pungkas Tommy.

sumber gambar: gesit.id