Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu telah memindahkan 15 warga negara asing (WNA) asal Filipina yang sebelumnya terdampar di perairan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Pemindahan ini dilakukan pada Minggu (22/2/2026) menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Sulawesi Utara, guna proses verifikasi dokumen dan pemulangan ke negara asal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan arahan pimpinan. “Sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, kami diperintahkan mengawal para deteni (WNA) tersebut. Selanjutnya, proses verifikasi akan dilakukan melalui Konsulat Filipina di Manado,” ujar Akmal di Palu, Minggu.
Para WNA Filipina tersebut telah berada di wilayah Sulawesi Tengah selama sekitar satu bulan. Selama periode tersebut, mereka menjalani proses penanganan dan pemeriksaan identitas, dengan kebutuhan dasar seperti makanan dan pakaian yang dipenuhi oleh pihak Imigrasi.
Proses pengawalan para deteni dari Palu menuju Manado dilakukan melalui jalur darat. Perjalanan ini diperkirakan memakan waktu kurang lebih 24 jam. “WNA sudah kami berangkatkan pada Minggu pagi ini,” tambah Akmal.
Pemindahan rombongan WNA ini dikawal oleh 15 petugas dari Kanim Palu. Selama keberangkatan, rombongan juga mendapatkan pengawalan dari personel Polresta Palu hingga terminal keberangkatan sebelum melanjutkan perjalanan menuju Manado.
Sebelumnya, 15 WNA tersebut terdampar selama 13 hari di perairan Kabupaten Buol pada Januari 2026, setelah kapal yang mereka tumpangi diterjang ombak. Mereka ditemukan dalam kondisi selamat oleh nelayan setempat, kemudian ditangani oleh pihak Kantor Imigrasi Palu.
Setibanya di Manado, proses administrasi dan pengurusan dokumen perjalanan (travel document) untuk pemulangan ke Filipina akan ditangani oleh Rudenim Manado. Koordinasi erat dengan Konsulat Filipina akan terus dilakukan. “Setelah proses serah terima di Manado, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Rudenim Manado hingga proses pemulangan WNA tersebut dilaksanakan,” jelas Akmal.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Octavianus Malisan, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan penanganan para deteni kepada pimpinan instansi untuk arahan lebih lanjut. “Mengenai dokumen keimigrasian, kami juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina, terkait proses penerbitan maupun verifikasi dokumen,” kata Octavianus.
Hingga saat ini, status kewarganegaraan para WNA tersebut masih dalam proses verifikasi oleh pihak Konsulat Filipina, sehingga belum dapat dipastikan secara resmi. Hal ini dikarenakan adanya informasi bahwa beberapa bayi lahir di Tawau, Sabah, Malaysia, dan dicatat sebagai warga negara Malaysia, yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
“Verifikasi dokumen administrasi para WNA terus berproses seiring dengan proses pemulangan mereka ke negara asal,” tutup Octavianus.
