Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial VAT. Ia diduga kuat melakukan pengumpulan sampel flora endemik tanpa izin di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Sulawesi Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, dalam keterangan persnya pada Rabu (4/3/2026) di Palu, menjelaskan bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA).

“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival dan diduga melakukan kegiatan pengumpulan sampel tumbuhan di kawasan konservasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan,” ujar Akmal.

Pemeriksaan terhadap VAT dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai aktivitasnya. WNA tersebut diketahui membawa sejumlah sampel tumbuhan yang dikumpulkan dari sekitar area penginapan Berkat Homestay di Desa Doda, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, yang merupakan bagian dari kawasan TNLL.

Prosedur Penelitian di Kawasan Konservasi

Akmal menegaskan bahwa setiap kegiatan penelitian di kawasan konservasi wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perizinan dari instansi berwenang.

“Setiap kegiatan pengambilan sampel biologi di kawasan konservasi harus memiliki izin resmi, baik izin riset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), izin masuk kawasan konservasi dari otoritas terkait, maupun dokumen angkut spesimen seperti SATS-DN atau SATS-LN. Selain itu peneliti asing juga wajib memiliki mitra atau pendamping lokal,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WNA Jerman itu tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi surat izin riset dari BRIN, surat izin masuk kawasan konservasi, dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) atau Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN), serta dokumen pendampingan dari rekanan lokal.

“Sampel-sampel tumbuhan yang dibawa yang bersangkutan untuk sementara diamankan petugas, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Akmal.

Koordinasi dan Potensi Pelanggaran Hukum

Pihak Imigrasi Palu telah berkoordinasi dengan BRIN dan instansi konservasi setempat. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan prosedur penelitian maupun pemindahan sampel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan aturan keimigrasian dan perlindungan sumber daya hayati berjalan beriringan. Kami akan memastikan proses ini ditangani sesuai hukum, baik dari sisi keimigrasian maupun perizinan penelitian,” kata Akmal.

Akmal menambahkan, WNA tersebut berpotensi dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 serta Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal ini akan berlaku apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan izin tinggal.

Saat ini, proses pemeriksaan dan klarifikasi masih berlangsung. Kantor Imigrasi Palu menegaskan akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk tindak lanjut penanganan kasus itu.

sumber gambar: gesit.id