KANTOR Imigrasi Ngurah Rai, Bali, berhasil mengamankan seorang buronan internasional berinisial SL (45), warga negara Inggris, yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (29/3/2026) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sesaat setelah SL tiba dari rute penerbangan Singapura-Denpasar.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi setelah sistem keimigrasian secara otomatis mendeteksi identitas yang bersangkutan sebagai subjek buronan internasional.

“Yang bersangkutan diamankan pada saat proses pemeriksaan keimigrasian setibanya di Bali dari rute penerbangan Singapura-Denpasar, setelah sistem mendeteksinya sebagai subjek Red Notice Interpol,” ujar Bugie saat dikonfirmasi pada Minggu (29/3/2026).

Berdasarkan data dan koordinasi intelijen, SL diduga kuat merupakan pimpinan organisasi kriminal internasional. Ia disinyalir berperan sebagai pengendali jaringan yang menjalankan operasi perusahaan fiktif serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (money laundering).

Menanggapi keberhasilan ini, Bugie menegaskan bahwa Bali tidak akan menjadi tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan lintas negara. Ia menekankan efektivitas sistem dan pengalaman petugasnya.

“Sistem kami terintegrasi dengan baik, dan petugas kami sangat berpengalaman dalam mendeteksi dan mengamankan DPO Interpol,” tegasnya.

Bugie menambahkan, keberhasilan pencegatan ini menunjukkan bahwa sistem peringatan dini dan koordinasi antara Imigrasi dengan jaringan penegak hukum internasional berjalan efektif. Hal ini memastikan buronan kasus kejahatan berat tidak dapat dengan mudah memasuki wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, turut mengapresiasi kinerja petugas di lapangan. Setelah diamankan di area kedatangan internasional, pihak Imigrasi Ngurah Rai langsung melakukan proses serah terima SL kepada Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penanganan hukum lebih lanjut sesuai prosedur penyerahan buronan internasional.