Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, tengah meneliti berkas perkara enam tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan masker COVID-19. Proyek yang berlangsung pada tahun anggaran 2020 ini ditujukan untuk masyarakat Nusa Tenggara Barat dan kini memasuki tahap pemeriksaan berkas oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyd, melalui pesan singkat pada Selasa (04/02/2026), membenarkan proses tersebut. “Iya, berkas-nya masih diteliti sama JPU (jaksa penuntut umum),” kata Harun. Ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan waktu penyelesaian proses pemeriksaan berkas keenam tersangka tersebut.

Tindak Lanjut Pelimpahan Berkas

Pemeriksaan berkas ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Sebelumnya, Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas ke jaksa dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh petunjuk jaksa.

Petunjuk jaksa yang menjadi fokus kelengkapan pemberkasan meliputi keterangan ahli dari berbagai bidang, antara lain pidana, keuangan, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat. Selain itu, jaksa juga meminta keterangan dari pelaku UMKM penjahit yang berasal dari Pulau Sumbawa.

Pemilahan Berkas dan Keterangan Tambahan

Pada pengembalian berkas episode pertama di akhir tahun 2025, jaksa peneliti meminta penyidik untuk memilah tiga berkas milik enam tersangka menjadi lima berkas terpisah. Jaksa menginstruksikan agar berkas perkara milik mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma, dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen, berdiri sendiri.

Sementara itu, berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu diminta untuk digabung. Adapun berkas perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah. Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin berada dalam satu berkas karena penyidik melihat peran mereka masih dalam satu kesatuan.

Selain pemilahan berkas, jaksa juga meminta penyidik untuk mengambil keterangan tambahan dari pelaku UMKM di Kecamatan Empang dan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Keterangan ahli dari BPKP Perwakilan NTB dan LKPP juga menjadi bagian dari petunjuk yang harus dipenuhi polisi.

Kerugian Negara dan Pasal yang Diterapkan

Dalam catatan kelengkapan berkas, penyidik telah memeriksa setidaknya 120 saksi dan ahli. Hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB menunjukkan angka Rp1,58 miliar dari total nominal pengadaan proyek sebesar Rp12,3 miliar.

Penyidik menetapkan keenam tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, status penahanan keenam tersangka telah ditangguhkan menjadi tahanan kota, setelah sebelumnya mereka sempat ditahan di Rutan Polresta Mataram.