Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP TUNAS. Kebijakan ini menjadi intervensi nyata negara untuk merebut kembali kendali asuh yang selama ini seolah berpindah ke tangan algoritma platform global.
Kehadiran PP TUNAS muncul sebagai respons atas kekhawatiran meluasnya pengaruh kecerdasan buatan yang membentuk cara berpikir dan merasa generasi muda. Algoritma bekerja berdasarkan pengejaran keterlibatan (engagement) tanpa memedulikan dampak moral, sehingga menempatkan anak-anak sebagai objek eksploitasi data dan psikologis.
ICMI Jatim: Algoritma Eksploitatif, Keluarga Benteng Terakhir
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jawa Timur, Ulul Albab, menilai kebijakan ini merupakan momentum besar untuk membenahi ekosistem digital nasional. Menurutnya, anak-anak zaman sekarang tidak hanya tumbuh di bawah pengawasan orang tua dan guru, tetapi justru lebih banyak menghabiskan waktu bersama “pengasuh tak terlihat” bernama algoritma.
Dalam keterangannya pada Senin (30/3/2026), Ulul Albab menegaskan, “Negara menyadari ruang digital tidak boleh dibiarkan liar tanpa arah. Ini bukan upaya membatasi teknologi, melainkan memastikan inovasi tidak menghancurkan masa depan generasi kita.”
Dukungan serupa datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bagi kalangan ulama, perlindungan anak di dunia maya merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga keturunan (hifdzun nasl). MUI berpandangan bahwa membiarkan anak terpapar konten destruktif tanpa filter sama saja dengan meninggalkan generasi yang lemah, sebuah kondisi yang dilarang keras dalam nilai-nilai agama.
Ulul Albab menambahkan, implementasi PP TUNAS menuntut ketegasan pemerintah agar tidak kalah oleh logika pasar yang diusung platform digital global. Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi sehebat apa pun tidak akan bekerja maksimal tanpa peran aktif lingkungan terkecil.
“Keluarga adalah benteng terakhir. Orang tua tidak boleh menyerahkan sepenuhnya proses tumbuh kembang anak kepada perangkat digital. Kita sedang bertarung melawan mekanisme yang tidak punya tanggung jawab moral,” tambahnya.
Tiga Sikap Tegas ICMI Jatim untuk Perlindungan Anak
ICMI Jawa Timur menyatakan tiga sikap tegas terkait pemberlakuan aturan tersebut. Pertama, mendukung penuh mandat konstitusional negara dalam memproteksi anak di ruang siber. Kedua, mendorong penguatan literasi digital yang tidak sekadar teknis, tetapi berbasis pada kemampuan menyaring nilai. Ketiga, mengajak akademisi dan pendidik membangun ketahanan keluarga sebagai unit penyaring informasi utama.
Langkah strategis ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan martabat manusia. Pada akhirnya, kualitas peradaban Indonesia masa depan sangat bergantung pada siapa yang memegang kendali: nilai-nilai luhur bangsa atau sekadar algoritma pengejar profit.
