telah menetapkan Ibu S (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur, menyusul viralnya video “Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2” di media sosial sejak akhir tahun 2025. Video tersebut menampilkan Ibu S melakukan kekerasan verbal terhadap anak tirinya, R (16), di dapur rumah mereka.

Kasus ini mencuat setelah video berdurasi singkat itu tersebar luas, menunjukkan interaksi tegang antara Ibu S dan R. Insiden di dapur ini diduga merupakan kelanjutan dari video sebelumnya yang juga sempat viral, di mana kekerasan fisik dilaporkan terjadi di sebuah kebun sawit. Kedua video tersebut memicu gelombang kecaman dari warganet dan perhatian serius dari pihak berwenang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Kompol Budi Santoso, mengonfirmasi bahwa laporan terkait kasus ini diterima pada Januari 2026 dari Bapak A, ayah kandung R. “Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, kami menetapkan Ibu S sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang ,” ujar Kompol Budi pada Rabu, 15 April 2026.

Saat ini, R berada di bawah perlindungan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya. Pihak PPA berkomitmen untuk memastikan R mendapatkan dukungan penuh selama proses hukum berjalan.

Bapak A, ayah kandung R, menyatakan penyesalannya atas kejadian yang menimpa putrinya. “Saya sangat menyesal hal ini harus terjadi. Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi keluarga lain agar lebih memperhatikan kondisi psikologis anak-anak,” ungkap Bapak A dengan nada prihatin.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menyerukan pentingnya edukasi pola asuh yang positif dan tanpa kekerasan. “Kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi terhadap anak, tidak dapat dibenarkan. Kami mendorong pemerintah dan masyarakat untuk terus mengedukasi tentang pentingnya lingkungan keluarga yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak,” tegas Ai Maryati.

Viralnya video ini juga kembali memicu perdebatan publik mengenai isu kekerasan dalam rumah tangga dan peran media sosial dalam mengungkap serta menyebarkan kasus-kasus sensitif. Banyak pihak berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan anak dan penanganan kekerasan di lingkungan keluarga.