, Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang berinisial SR (35) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, seorang gadis berusia 7 tahun, di sebuah kebun sawit. Penangkapan ini dilakukan setelah video kekerasan tersebut viral di berbagai platform media sosial sejak awal Maret 2026, memicu kecaman luas dari masyarakat.

Kronologi Penangkapan dan Motif Pelaku

Kasus ini mencuat setelah rekaman video berdurasi sekitar dua menit yang memperlihatkan SR memukul dan menendang korban di area perkebunan sawit tersebar luas. Dalam video tersebut, korban terlihat menangis dan mencoba melindungi diri dari serangan pelaku. “Setelah video tersebut viral dan kami menerima laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Rian Permana, pada Rabu (18/3/2026).

SR ditangkap di kediamannya di Kecamatan Secanggang, Langkat, tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, SR mengakui perbuatannya. Motif di balik penganiayaan ini diduga karena pelaku merasa kesal dengan perilaku korban yang dianggap nakal dan sulit diatur. “Pelaku mengaku sering emosi dan melampiaskan kekesalannya kepada korban,” tambah AKP Rian.

Kondisi Korban dan Proses Hukum

Korban, yang identitasnya dirahasiakan untuk melindungi privasinya, saat ini telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikologis dari Dinas Sosial Kabupaten Langkat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). “Kondisi fisik korban menunjukkan beberapa memar, dan saat ini kami fokus pada pemulihan trauma psikologisnya,” kata Kepala Dinas Sosial Langkat, Ibu Siti Aminah.

Polisi telah menetapkan SR sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Reaksi Publik dan Imbauan Perlindungan Anak

Viralnya video ini sontak memicu gelombang kemarahan dan keprihatinan dari warganet. Banyak pihak mengecam tindakan SR dan menyerukan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut menyoroti kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar serta berani melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Penting bagi kita semua untuk menjadi mata dan telinga bagi anak-anak yang rentan. Jangan ragu untuk melapor jika melihat atau mencurigai adanya kekerasan anak,” tegas Komisioner KPAI Bidang Hak Anak, Ibu Retno Listyarti, dalam keterangan persnya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan keluarga.