Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikaitkan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dinilai keliru. Peneliti senior Citra Institute, Efriza, menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut sebenarnya berakar pada regulasi lama, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Efriza menyatakan, mengaitkan persoalan nasib PPPK dengan pemerintahan saat ini adalah tuduhan yang salah alamat. “Kalau ada kekhawatiran PPPK dirumahkan, itu bukan karena kebijakan Presiden sekarang. Regulasi ini sudah ditetapkan sejak 2022, jadi tuduhan tersebut jelas salah alamat,” ujarnya di Jakarta.
Akar Masalah pada UU HKPD
Ia menjelaskan, polemik ini bermula dari Pasal 146 UU HKPD yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Undang-undang tersebut telah disahkan sejak 5 Januari 2022.
Berdasarkan aturan itu, pemerintah daerah (Pemda) wajib menyesuaikan anggaran dalam waktu lima tahun, dengan batas akhir implementasi penuh pada 5 Januari 2027. Efriza menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi fiskal jangka panjang, bukan kebijakan mendadak.
Tantangan Pengelolaan APBD
Data menunjukkan, belanja pegawai masih mendominasi APBD di banyak daerah, rata-rata mencapai 32,4 persen. Sementara itu, alokasi untuk infrastruktur hanya sekitar 11,5 persen. Sebagian besar daerah juga masih sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membayar gaji pegawai.
Kondisi ini, menurut Efriza, memaksa daerah untuk lebih disiplin dalam mengelola tata kelola keuangan. “Ini soal tata kelola. Daerah yang sudah patuh menjaga komposisi belanja pegawai di bawah 30 persen tidak akan mengalami masalah berarti, termasuk bagi keberlangsungan PPPK,” tambahnya.
Disinformasi dan Keresahan Publik
Maraknya narasi yang menyebut PPPK akan dipecat akibat efisiensi pusat dinilai sebagai bentuk disinformasi yang meresahkan masyarakat. Padahal, UU HKPD bertujuan menyeimbangkan struktur belanja daerah agar pembangunan lebih merata dan APBD optimal untuk pelayanan publik.
Efriza mengimbau pemerintah daerah agar segera berbenah dan merencanakan anggaran secara matang demi memastikan keberlanjutan tenaga PPPK. Ia juga meminta para pegawai PPPK dan masyarakat umum untuk lebih cermat memahami konteks kebijakan fiskal nasional guna menghindari informasi menyesatkan.
