Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Selasa, 14 April 2026, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada (38), ibu tiri yang menjadi viral karena menganiaya anak tirinya di sebuah kebun sawit. Putusan ini mengakhiri proses hukum atas kasus yang sempat menggemparkan publik pada akhir tahun 2025 lalu.

Majelis Hakim menyatakan Siti Aminah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kronologi Kasus Viral

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah sebuah video berdurasi sekitar tujuh menit yang menampilkan aksi kekerasan Siti Aminah terhadap anak tirinya, Bunga (nama samaran, 13 tahun), tersebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, terlihat jelas Siti Aminah melakukan penganiayaan fisik dan verbal terhadap Bunga di tengah perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di wilayah Muara Enim.

Video tanpa sensor itu memicu gelombang kemarahan dan kecaman dari warganet, yang mendesak pihak berwajib untuk segera menindak pelaku. Kepolisian Resor Muara Enim bergerak cepat dan berhasil menangkap Siti Aminah di kediamannya pada Januari 2026, beberapa hari setelah video tersebut viral.

Peran KPAI dan Perlindungan Korban

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengawal kasus ini sejak awal. Ketua KPAI, Susanto, dalam keterangannya mengapresiasi putusan majelis hakim.