Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa I Made Yogi Purusa Utama pada Senin (9/3/2026). Putusan ini terkait kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi sebelumnya.
Dalam sidang putusan tersebut, I Made Yogi Purusa Utama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi. Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan kewajiban membayar dana restitusi senilai Rp385 juta.
Apabila dana restitusi tersebut tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun. Usai menjalani sidang, I Made Yogi Purusa Utama terlihat berjalan menuju kendaraan tahanan untuk kembali ke lembaga pemasyarakatan.
