MATARAM – Ahmad Faisal, pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijatuhi hukuman pidana 16 tahun penjara. Putusan ini terkait dua perkara asusila yang melibatkan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap santriwati di bawah umur.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo, pada Jumat (6/2) menjelaskan bahwa majelis hakim telah menetapkan vonis tersebut. “Sesuai putusan pidana yang ditetapkan majelis hakim, yang bersangkutan mendapat hukuman 16 tahun penjara,” kata Kelik.
Rincian hukuman pidana yang diterima Faisal adalah tujuh tahun penjara untuk perkara pelecehan seksual dan sembilan tahun penjara untuk perkara persetubuhan. Selain pidana badan, hakim juga membebankan denda kepada terdakwa.
Untuk perkara pelecehan seksual, Faisal diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Sementara itu, untuk perkara persetubuhan, denda yang harus dibayar adalah Rp20 juta subsider 10 hari kurungan pengganti.
Kelik Trimargo menambahkan, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (5/2), hakim menyatakan Ahmad Faisal terbukti bersalah melakukan tindakan asusila dengan modus bujuk rayu. “Dalam putusan yang dibacakan hari Kamis (5/2), disampaikan bahwa yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, menimbulkan korban lebih dari satu orang dan mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa,” ujarnya.
Kasus ini terungkap berkat penindakan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. Ahmad Faisal dilaporkan karena melakukan perbuatan asusila terhadap puluhan santriwati dalam periode 2016 hingga akhir tahun 2023. Tercatat, setidaknya ada 22 santriwati yang menjadi korban persetubuhan Faisal.
Modus yang digunakan Faisal adalah bujuk rayu dengan menjanjikan para korban akan mendapatkan keberkahan dalam rahimnya. Saat kekerasan seksual itu terjadi, seluruh korban masih berusia di bawah umur.
Perbuatan bejat Faisal terungkap setelah para korban menonton film “Bidaah” asal Malaysia. Film tersebut mengisahkan Walid, seorang petinggi pondok pesantren. Terinspirasi dari film tersebut, para korban kemudian saling membuka diri mengenai perbuatan Faisal dan sepakat untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
