Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melayangkan somasi terbuka kepada Dwi Sasetyaningtyas, seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), menyusul pernyataan kontroversialnya yang tidak rela anaknya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Hotman bahkan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencabut status kewarganegaraan Dwi.
Polemik ini bermula dari unggahan Dwi Sasetyaningtyas yang viral, di mana ia menyatakan keengganannya agar sang anak berstatus WNI. Sikap tersebut dinilai Hotman tidak mencerminkan nasionalisme, terutama mengingat Dwi adalah awardee LPDP yang dibiayai dari dana negara dan pajak rakyat.
Hotman Paris Soroti Ironi Beasiswa dan Nasionalisme
Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Kamis (26/2/2026), Hotman Paris menyoroti ironi antara fasilitas pendidikan yang diterima Dwi dengan pernyataannya yang merendahkan status WNI.
“Halo kepada warga Indonesia yang lagi viral. Yang teriak-teriak mengatakan ini dia tidak rela anaknya Warga Negara Indonesia. Padahal dia itu adalah penerima beasiswa LPDP yang sebagian adalah sumbangan dan sebagian adalah uang negara. Sedangkan kamu menginjak luar negeri adalah dari uang beasiswa negara,” ujar Hotman Paris.
Tak berhenti di situ, Hotman secara tegas meminta Dwi untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah diterimanya atau menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Ia menekankan bahwa dana tersebut juga berasal dari pajak yang dibayarkan oleh warga negara, termasuk dirinya.
“Aku somasi kamu, eh kembalikan itu beasiswa atau kau minta maaf kepada publik. Lu tau enggak uang yang menyekolahkan kamu itu termasuk juga uang pajak dari rakyat, dari gue ini juga ada di situ,” tegur Hotman.
Ia melanjutkan, “Jadi kamu yang begitu nyinyir dan sombongnya mengatakan ‘Saya tidak mau anak saya WNI, aku aja WNI’ sedangkan kamu keluar negeri dari beasiswa LPDP tau diri ayo minta maaf kamu.”
Desakan Pencabutan Kewarganegaraan
Lebih jauh, Hotman Paris bahkan mendesak agar status kewarganegaraan Dwi Sasetyaningtyas dicabut. Ia menyatakan kesiapannya untuk mengusulkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengambil langkah tegas atas polemik tersebut.
“Saya akan somasi kamu agar minta maaf kepada publik, bahkan saya usulkan kepada bapak Presiden cabut kewarganegaraanya. Sekali lagi cabut kewarganegaraanya,” tegasnya.
Hotman menambahkan, “Itu sudah menghina bangsa di dunia internasional. Sekali lagi Pak Presiden, cabut kewarganegaraan itu orang yang mengaku anaknya tidak diperbolehkan jadi WNI sedangkan dia sendiri terima beasiswa LPDP dari negara.”
Aspek Hukum dan Konsekuensi
Meski menunjukkan kemarahan, Hotman Paris juga mengakui dari segi hukum perdata bahwa pencabutan kewarganegaraan tidak dapat dilakukan sembarangan. Ia menjelaskan bahwa status WNI hanya bisa hilang jika seseorang secara sukarela masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden atau secara resmi menjadi warga negara lain.
Di luar isu kewarganegaraan, Hotman juga menyinggung kemungkinan gugatan perdata jika terjadi pelanggaran kontrak beasiswa. Menurutnya, pemerintah dapat menempuh jalur hukum untuk menuntut pengembalian dana, bahkan hingga penyitaan aset jika kewajiban yang tertera dalam kontrak tidak dipenuhi.
