Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur mengalokasikan dana sebesar Rp6,8 miliar untuk program bantuan hukum gratis pada tahun anggaran 2026. Anggaran ini akan disalurkan melalui 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi, dengan tujuan utama memastikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan keadilan. Ia juga memberikan apresiasi kepada para PBH yang telah berdedikasi.
“Nantinya bantuan hukum ini akan disalurkan oleh 91 PBH yang telah terakreditasi. Kami berterima kasih kepada seluruh PBH yang telah bekerja keras, cerdas, dan ikhlas mendampingi masyarakat,” ujar Haris usai menandatangani Perjanjian Kinerja dan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 di Aula Raden Wijaya, Kanwil Kemenkumham Jatim, Kamis (5/3/2026).
Fokus Pendampingan Litigasi dan Non-Litigasi
Untuk memastikan efektivitas dan ketepatan sasaran, alokasi dana Rp6,8 miliar tersebut dibagi ke dalam dua fokus pendampingan utama. Porsi terbesar, yakni 84 persen atau sekitar Rp5,7 miliar, dialokasikan untuk jalur litigasi (pengadilan). Dana ini secara spesifik ditujukan untuk mendampingi warga miskin dalam proses peradilan formal.
Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp1,1 miliar dialokasikan untuk jalur non-litigasi (luar pengadilan). Dana ini akan dimanfaatkan untuk berbagai program seperti penyuluhan hukum, mediasi, arbitrase, hingga penyelesaian perkara di luar pengadilan yang tersebar di pos bantuan hukum (Posbankum) pada 8.494 desa/kelurahan di seluruh Jawa Timur.
Haris Sukamto Ingatkan Integritas PBH
Meskipun dana yang disiapkan cukup besar, Haris Sukamto memberikan peringatan tegas kepada seluruh PBH. Ia menekankan pentingnya mengutamakan kualitas pendampingan daripada sekadar mengejar target kuantitas penyelesaian perkara demi pencairan anggaran.
“Integritas tidak boleh dikompromikan. Bantuan hukum yang diberikan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi moralitas profesi agar marwah penegakan hukum tetap terjaga,” tegas Haris.
Selain itu, Haris juga mendorong kolaborasi antara PBH dan paralegal untuk memperluas jangkauan layanan hingga ke wilayah pelosok Jawa Timur. Ia juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas pelaporan guna menghindari tumpang tindih anggaran (double funding) antara bantuan Kemenkumham dengan program serupa dari pemerintah daerah.
Senada dengan Haris, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Soleh Joko Sutopo, turut mengapresiasi komitmen para PBH. Ia berharap anggaran tahun ini dapat segera diserap dan dimanfaatkan secara optimal.
“Kami berharap dukungan penuh dari seluruh PBH agar pelaksanaan program ini berjalan lancar, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat miskin yang membutuhkan,” kata Soleh.
sumber gambar: jatimnow.com 