Harga emas dari berbagai produsen terpantau mengalami kenaikan signifikan pada Sabtu, 28 Februari 2026. Penguatan ini terjadi pada tiga jenis emas yang banyak beredar di pasaran, yakni produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam), UBS, dan Galeri24, memberikan sentimen positif bagi para investor di bulan Ramadan ini.

Emas produksi Antam tercatat memiliki nilai tertinggi dibandingkan dua jenis lainnya. Kenaikan harga logam mulia ini tentu menguntungkan bagi para pemilik aset, sebab nilai investasi mereka akan bertambah. Potensi capital gain juga meningkat, sekaligus memperkuat daya lindung emas terhadap inflasi yang mungkin terjadi.

Bagi investor yang berencana membeli logam mulia, disarankan untuk memilih momen ketika harga emas sedang turun guna memaksimalkan potensi keuntungan jangka pendek. Namun, untuk investasi jangka panjang, emas tetap dianggap menguntungkan karena sifatnya yang tahan inflasi, stabil saat krisis, dan berfungsi sebagai safe haven yang aman.

Beberapa faktor utama yang disinyalir menjadi pemicu kenaikan harga emas antara lain inflasi yang tinggi, nilai tukar rupiah yang melemah terhadap mata uang asing, serta kebijakan penurunan suku bunga acuan.

Rincian Harga Emas per 28 Februari 2026

Berikut adalah rincian harga emas jenis Antam, UBS, dan Galeri24 yang dilansir dari laman resmi galeri24.co.id pada Sabtu, 28 Februari 2026:

Harga Emas Antam

UkuranHarga
0,5 gramRp1.696.000
1 gramRp3.283.000
2 gramRp6.500.000
3 gramRp9.723.000
5 gramRp16.168.000
10 gramRp32.276.000
25 gramRp80.554.000
50 gramRp161.023.000
100 gramRp321.961.000
250 gramRp804.617.000
500 gramRp1.609.006.000
1000 gramRp3.217.968.000

Harga Emas UBS

UkuranHarga
0.5 gramRp1.664.000
1 gramRp3.080.000
2 gramRp6.112.000
5 gramRp15.101.000
10 gramRp30.043.000
25 gramRp74.961.000
50 gramRp149.614.000
100 gramRp299.109.000
250 gramRp747.551.000
500 gramRp1.493.349.000

Harga Emas Galeri24

UkuranHarga
0.5 gramRp1.608.000
1 gramRp3.065.000
2 gramRp6.055.000
5 gramRp15.028.000
10 gramRp29.977.000
25 gramRp74.536.000
50 gramRp148.956.000
100 gramRp297.764.000
250 gramRp742.581.000
500 gramRp1.485.162.000
1000 gramRp2.970.323.000

Sebagai informasi tambahan, setiap transaksi penjualan kembali emas akan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Dengan adanya informasi harga ini, diharapkan investor dan masyarakat umum dapat memiliki pemahaman yang lebih baik terkait pergerakan harga emas yang fluktuatif, yang sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.