Gaza City – Gerakan perlawanan Palestina, Hamas, mengecam keras keputusan kabinet keamanan Israel yang baru-baru ini menyetujui perluasan permukiman ilegal di wilayah pendudukan Tepi Barat. Hamas menilai langkah tersebut sebagai upaya Israel untuk menguasai seluruh tanah Palestina dan mengusir penduduk aslinya.

Juru bicara Hamas, Hazem Qassem, dalam pernyataannya pada Minggu (8/2), menegaskan bahwa keputusan otoritas Israel terkait permukiman tersebut merupakan bagian dari program kolonial. “Keputusan otoritas Israel terkait permukiman tersebut menegaskan program kolonial yang bertujuan menelan seluruh tanah Palestina dan mengusir penduduk aslinya,” ujar Qassem. Ia menambahkan, langkah ini merupakan “ancaman eksistensial yang nyata” bagi keberadaan Palestina.

Qassem juga menuduh pemerintahan sayap kanan Israel berupaya memperluas “perang pemusnahan” dan menghapus keberadaan Palestina di seluruh wilayah. Menurutnya, perkembangan ini menuntut persatuan Palestina secara nyata dan respons nasional bersama untuk menghadapi kebijakan agresif Israel.

Sebelumnya pada Minggu, Israel menyetujui sejumlah langkah yang mengubah kerangka hukum dan sipil di wilayah pendudukan Tepi Barat guna memperkuat kendali mereka. Media Israel, KAN, melaporkan bahwa keputusan tersebut mencakup pencabutan undang-undang era Yordania yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi, serta pembukaan catatan kepemilikan tanah.

Selain itu, kewenangan penerbitan izin bangunan di sebuah blok permukiman di Hebron akan dipindahkan dari pemerintah kota Palestina ke administrasi sipil Israel. Langkah-langkah ini juga memperluas pengawasan dan penegakan hukum Israel ke wilayah yang diklasifikasikan sebagai Area A dan Area B, dengan alasan dugaan pelanggaran terkait pembangunan tanpa izin, persoalan air, serta kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.

Perluasan kewenangan ini memungkinkan pembongkaran dan penyitaan properti Palestina, termasuk di wilayah yang secara sipil dan keamanan seharusnya dikelola oleh Otoritas Palestina. Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, Area A berada di bawah kendali sipil dan keamanan penuh Palestina, sementara Area B di bawah kendali sipil Palestina dengan kendali keamanan Israel. Area C tetap di bawah kendali penuh Israel dan mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat.

Harian Israel Yedioth Ahronoth juga melaporkan bahwa sebagian keputusan kabinet memindahkan kewenangan perencanaan dan pembangunan di Masjid Ibrahimi dan sekitarnya, serta situs-situs keagamaan lainnya, dari pemerintah kota Hebron ke Administrasi Sipil Israel. Langkah ini bertentangan dengan pengaturan dalam Protokol Hebron 1997 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).

Otoritas Israel terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina di seluruh Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin. Kebijakan ini dinilai oleh warga Palestina sangat membatasi dan menyulitkan perolehan persetujuan pembangunan.

Menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, sebuah lembaga pemerintah Palestina, Israel melakukan 538 pembongkaran sepanjang tahun 2025. Pembongkaran tersebut berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan, menunjukkan peningkatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah berulang kali menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional. PBB juga menilai aktivitas permukiman ini merusak kelangsungan solusi dua negara dan selama beberapa dekade telah menyerukan penghentian seluruh aktivitas permukiman.