Mataram, Jumat, 19 Desember 2025 – Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui putusan terdakwa Zaini Arony menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan mal Lombok City Center (LCC) menjadi Rp38,6 miliar. Putusan yang dibacakan pada Kamis (18/12) ini menganulir nilai kerugian yang sebelumnya ditetapkan pengadilan tingkat pertama sebesar Rp22,7 miliar.

Perubahan nilai kerugian ini disampaikan dalam sidang yang digelar secara terbuka melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB. Anggota Majelis Hakim, Rodjai S. Irawan, menegaskan, “Menurut majelis hakim, kerugian keuangan negara dalam perkara a quo ini adalah sejumlah Rp38.605.440.504.”

Majelis hakim tingkat banding menilai angka kerugian Rp22,7 miliar yang diputuskan pengadilan tingkat pertama tidak mencerminkan kerugian riil. Meskipun sependapat bahwa kerugian muncul dari nilai objek perkara berupa lahan pembangunan mal LCC, majelis menemukan adanya ketidaktepatan dalam penghitungan.

Penghitungan Ulang Kerugian Negara

Nilai objek lahan seluas 4,79 hektare yang berlokasi di pinggir jalan utama perbatasan Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Barat, sebelumnya dinilai sebesar Rp22,3 miliar. Angka ini merupakan konversi penyertaan modal daerah yang mendasar pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tahun 2013.

Majelis hakim berpendapat bahwa penilaian tersebut tidak relevan lagi karena kondisi ekonomi dan nilai pasar pada tahun 2013 sudah jauh berbeda dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, majelis lebih menyetujui hasil penghitungan kerugian pada tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Ahmad yang mencapai Rp38,1 miliar.

Dalam uraian putusannya, majelis menjelaskan bahwa nilai objek lahan tersebut tembus menjadi Rp38,1 miliar karena sudah adanya bangunan yang berdiri di atas lahan. Kerugian ini timbul akibat hilangnya hak penguasaan fisik dan hak kepemilikan barang milik daerah. Hal ini disebabkan oleh penjaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan (sHGB) nomor 01 oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera, selaku pihak swasta yang membangun kerja sama operasional dengan PT Tripat, perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Selain itu, terdapat nilai tambahan kerugian dari hak keuangan atas bagi hasil dari pengoperasian mal oleh PT Bliss sebesar 3 persen, dengan nilai mencapai Rp418.393.629. Namun, majelis menolak hasil audit yang memasukkan kewajiban PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang telah lalai membayar kontribusi tetap senilai Rp1,3 miliar, karena kontribusi tetap tersebut tidak termasuk dalam perjanjian.

Dengan demikian, total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi LCC ini mencapai angka Rp38.605.440.504.