Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Prabowo Prawira Yudha, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, serta selingkuhannya, Intan Tri Damayanti. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perzinaan.

Vonis yang dibacakan pada Kamis (2/4/2026) ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman sembilan bulan penjara. Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistyarini, menyatakan dalam amar putusannya bahwa para terdakwa melanggar Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertimbangan Hakim dan Kronologi Kasus

Hakim Erly Soelistyarini menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur perzinaan. “Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur perzinaan. Namun, Majelis mempertimbangkan sikap kooperatif serta kondisi keluarga para terdakwa selama persidangan,” ujar Erly di ruang sidang Garuda PN Surabaya.

Hubungan terlarang antara Prabowo dan Intan berawal dari curahan hati mengenai masalah rumah tangga masing-masing. Kedekatan emosional ini kemudian berlanjut ke tindakan fisik. Prabowo bahkan membelikan tiket pesawat agar Intan dapat terbang dari Jakarta ke Surabaya.

Keduanya diketahui menginap dan melakukan hubungan layaknya suami istri di dua lokasi berbeda. Perbuatan tersebut dilakukan masing-masing dua kali di sebuah hotel di Kota Batu dan di Hotel Holiday Inn Surabaya. Terungkap pula fakta bahwa terdakwa berupaya menghindari kehamilan dalam persetubuhan tersebut.

Status ASN Jadi Hal Memberatkan

Majelis Hakim juga membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis. Salah satu hal yang memberatkan adalah status Prabowo sebagai ASN.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Prabowo sebagai ASN di lingkungan Pemprov Jatim tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat serta telah melanggar norma agama dan sosial,” tegas Erly.

Majelis Hakim menolak nota pembelaan terdakwa yang meminta agar hukuman penjara diganti dengan kerja sosial. Hakim menilai pidana penjara tetap diperlukan sebagai efek jera, mengingat dampak moral yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.

Penggerebekan oleh Istri Sah

Kasus perzinaan ini mencuat setelah istri sah Prabowo, Asia Monica, yang merupakan seorang prajurit TNI AL berpangkat Praka, melakukan penggerebekan. Asia memergoki suaminya bersama Intan di kamar 1602 Hotel Holiday Inn Surabaya pada 28 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.